BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Keselamatan dan
kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin
keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada
khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat
makmur dan sejahtera. Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu
pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya
kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
K3 adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapan
guna mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit yang disebabkan
oleh pekerjaan dan lingkungan kerja. Menurut America Society of safety and
Engineering (ASSE) K3 diartikan sebagai bidang kegiatan yang ditujukan untuk
mencegah semua jenis kecelakaan yang ada kaitannya dengan lingkungan dan
situasi kerja.
Secara umum
keselamatan kerja dapat dikatakan sebagai ilmu dan penerapannya yang berkaitan
dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan
tempat kerja dan lingkungan kerja serta cara melakukan pekerjaan guna menjamin
keselamatan tenaga kerja dan aset perusahaan agar terhindar dari kecelakaan dan
kerugian lainnya.
Dalam K3 juga
dikenal istilah Kesehatan Kerja, yaitu : suatu ilmu yang penerapannya untuk
meningkatkan kulitas hidup tenaga kerja melalui peningkatan kesehatan,
pencegahan Penyakit akibat kerja meliputi
pemeriksaan kesehatan, pengobatan dan pemberian makan dan minum bergizi.
Istilah lainnya
adalah Ergonomy yang merupakan keilmuan dan aplikasinya dalam hal sistem dan
desain kerja, keserasian manusia dan pekerjaannya, pencegahan kelelahan guna
tercapainya pelakasanaan pekerjaan secara baik.
B. Tujuan Makalah
Adapun
tujuan dari pembuatan makalah ilmu kerja ini, yaitu:
- Mengetahui pengertian serta perbedaan dari kesehatan dan keselamatan kerja
- Mengetahui undang-undang tentang kesehatan dan keselamatan kerja
- Mengetahui pendekatan masalah-masalah dalam kesehatan dan keselamatan kerja
- Mengetahui sasaran dan norma-norma dari kesehatan dan keselamatan kerja
- Memahami hambatan-hambatan didalam kesehatan dan keselamatan kerja
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Undang-undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Indonesia mempunyai
kerangka hukum K3 yang ekstensif. K3 yang terutama di Indonesia adalah Undang-Undang No. 1/ 1970 tentang
Keselamatan Kerja. tentang keselamatan
kerja yang ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan kerja, baik di darat,
didalam tanah, permukaan air, di dalam air maupun udara, yang berada di dalam
wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Undang-Undang No. 23/ 1992 tentang Kesehatan memberikan ketentuan mengenai kesehatan kerja dalam Pasal 23 yang
menyebutkan bahwa kesehatan kerja dilaksanakan supaya semua pekerja dapat
bekerja dalam kondisi kesehatan yang baik tanpa membahayakan diri mereka
sendiri atau masyarakat, dan supaya mereka dapat mengoptimalkan produktivitas
kerja mereka sesuai dengan program perlindungan tenaga kerja (Departmen
Kesehatan 2002).
Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap
pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan
dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan
harkat dan martabat serta nilai-nilai agama.
Dalam pelaksanaannya K3 adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan
tempat kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga
dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan dan yang pada akhirnya dapat
meningkatkan sistem dan produktifitas kerja
B. Norma dan Sasaran
K3
Dalam K3 ada tiga norma yang selalu harus dipahami, yaitu :
1. Aturan berkaitan dengan
keselamatan dan kesehatan kerja
2. Di terapkan untuk melindungi
tenaga kerja
3. Resiko kecelakaan dan penyakit
akibat kerja
Adapun sasaran
dari K3, sebagai berikut :
- Menjamin keselamatan operator dan orang lain
- Menjamin penggunaan peralatan aman dioperasikan
- menjamin proses produksi aman dan lancar.
Adapun faktor-faktor yang ditemui dalam
penerapan K3 didalam dunia
pekerja, sebagai berikut:
1.
Dari Sisi
Masyarakat Pekerja.
Tuntutan
pekerja masih pada kebutuhan dasar (upah dan tunjangan kesehatan/kesejahtraan).
2.
Dari sisi
pengusaha.
1.
Pengusaha lebih
menekankan penghematan biaya produksi .
2.
Pengusaha lebih
meningkatkan efisiensi untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dan K3
dipandang sebagai beban dalam hal biaya operasional tambahan.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Strategi Meningkatkan Kualitas Kerja
Bila
penyebabnya sudak diidentifikasi, strategi–strategi dapat dikembangkan untuk
menghilangkan atau mengurangi
bahaya–bahaya kerja. Untuk menentukan apakah suatu strategi efektif atau tidak,
perusahaan dapat membandingkan insiden, kegawatan, dan frekuensi penyakit –
penyakit dan kecelakaan sebelum dan sesudah strategi tersebut diberlakukan.
1. Memantau Tingkat Keselamatan Dan
Kesehatan Kerja
Mewajibkan
perusahaan–perusahaan untuk menyimpan catatan insiden–insiden kecelakaan dan
kasus penyakit yang terjadi dalam perusahaan. Perusahaan juga mencatat tingkat
kegawatan dan frekuensi setiap kecelakaan atau kasus penyakit tersebut. Adapun tingkat-tinkat yang dimaksud, sebagai berikut:
a. Tingkat Insiden
Indeks keamanan
industri yang paling ekspilist adalah tingkat insiden yang menggambarkan jumlah
kecelakaan dan penyakit dalam satu tahun.
b. Tingkat Frekuensi
Tingkat
frekuensi mencerminkan jumlah kecelakaan dan penyakit setiap satu juta jam
kerja bukan dalam tahunan seperti dalam tingkat insiden.
c. Tingkat Kegawatan
Tingkat
kegawatan menggambarkan jam kerja yang hilang karena kecelakaan atau penyakit.
2.
Mengendalikan Stres Dan Kelelahan Kerja
Program
pelatihatan yang
dirancang untuk membantu para pekerja mengatasi stress yang diakibatkan oleh
pekerjaan. Program ini
disediakan untuk staf pengawasan, staf professional,
dan pegawai, dengan tujuan memperkenalkan bahan–bahan, keahlian informasi, dan
definisi peran pengawasan dan menajemen.
a.
meningkatan Partisipasi Dalam Pengambilan Keputusan
Pentingnya
kemampuan mengendalikan, atau setidaknya memprediksi apa yang akan terjadi di
masa akan datang sangat disadari
b.
Strategi – trategi Manajemen Stres
Manajemen waktu
dapat merupakan strategi yang efektif dalam mengatasi stress pekerjaan.
3.
Mengembangakan
Kebijakan–Kebijakan Kesehatan Kerja
Seiring dengan
berkembangnya ilmu pengetahuan dan meningkatnya tanggung jawab, semakin banyak
perusahaan mengembangkan pernyataan–pernyataan ini berkembang dari suatu
kepedulian bahwa perusahaan–perusahaan harus proaktif menangani masalah–
masalah kesehatan dan kesamatan kerja.
4.
Menciptakan
Program–Program Kebugaran
Perusahaan–perusahaan
semakin memusatkan perhatian kepada usaha–usaha untuk menjaga agar para pekerja
tetap sehat. Salah
satu caranya dengan melakukan 1x olahraga didalam seminggu.
B. Proteksi
Proteksi
merupakan sistem perlinduangan berupa kompensasi yang dalam bentuk imbalan,
baik langsung maupun tidak langsung, yang diterapkan oleh perusahan kepada
pekerja. Proteksi ini dengan memberikan rasa aman, baik dari sisi financial,
kesehatan, maupun keselamatan fisik bagai pekerja sehingga pekerja dapat
beraktivitas dengan tenang dan dapat memberikan kontribusi positif bagi
peningaktan nilai tambah perusahaan.
Proteksi atau
perlindungan pekerja merupakan suatu keaharusan bagi perusahaan yang diwajibkan
oleh pemerintah melalui peraturan perudang–udangan. Dalam melaksanakan program
prteksi, banyak perusahaan bekerja sama dengan perusahan asuransi yang
memberikan peranggungan terhadap kemungkinan timbulnya masalah kesehatan,
financial atau masalah lainnya yang dihadapi atau dialami oleh pekerja dan
kelurganya di kemudian hari. Praktisnya, pemberian proteksi ini kualitasnya
tidak sama diantara masing– masing pekerja, tergantung dari kedudukan dan
tangguang jawab mereka masing–masing .
Adapun Faktor – Faktor Yang Menentukan Proteksi diantara
masing–masing pekerja,
sebagai berikut:
1. Responsibility ( Tanggung Jawab)
2. Skill (Keahlian)
3.
Mental Effort (kerja Otak / Mental)
4.
Physical Effort (Kemampuan Fisik)
5.
Work Condition (Kondisi Kerja)
6.
Government Rule (Peraturan Pemerintah)
C. Perlindungan, Keselamatan, Dan Kesehatan
Pekerja
1. Pelindungan
a. Yang
Berhubungan Dengan Masalah Keuangan
Perlindungan
yang berhubungan dengan masalah keuangan dilakukan melalui pemberian berbagai
santunan dalam bentuk santunan jaminan sosial, kompensasi ketiadaan pekerja,
biaya medis, dan kompensasi pekerja.
b. Perlindungan
Yang Berhubungan Dengan Keamanan Fisik Karyawan
Dalam rangka memberikan
perlindungna terhadap keselamatan dan keamaan kerja, pemerintah mengeluarkan
peraturan perundang–undangan yang mengharuskan perusahaan untuk memberikan
fasilitas yang memadai demi menjamin keamanan kerja serta memberikan jaminan
finansial apabila karyawan mengalami kecelakan kerja.
2. Tujuan Dan Pentingnya Keselamatan Kerja
a. Manfaat Lingkungan
Yang Aman Dan Sehat
Jika perusahaan
dapat menurunkan tingkat dan beratnya kecelakaan–kecelakaan kerja, penyakit,
dan hal–hal yang berkaitan dengan stress, serta mampu meningkatkan kulitas
kehidupan kerja para pekerja, perusahan akan semakin efektif. Peningkatan –
peningkatan terhadap hal ini akan mengasilkan :
·
Meningkatkan
produktivitas karena menurunnya jumlah hari kerja yang hilang
·
Meningkatnya efisensi dan
kualitas kerja yang lebih berkomitmen
·
Menurunnya
biaya–biaya kesehatan dan asuransi
·
Tingkat
Kompensasi pekerja dan pembayaran langsung yang lebih rendah karena menurunnya
pengajuan klaim
·
Felksibilitas
dan adaptabilitas yang lebih besar sebagai akibat dari meningkatnya partisipasi
dan rasa kepemilikan
·
Rasio seleski
tenaga kerja yang lebih baik karena meningkatnya citra perusahaan
b. Kerugian
Lingkungan Kerja Yang Tidak Aman dan Tidak Sehat
Jumlah biaya
yang besar sering muncul karena ada kerugian – kerugian akibat kematian dan
kecelakaan di tempat kerja dan kerugian menderita penyakit – penyakit yang
berkaitan dengan kondisi pekerjaan.
3. Gangguan
Terhadap Keselamatan Dan Kesehatan kerja
Baik aspek
fisik maupun sosio-psikologis lingkungan pekerjaan membawa dampak kepada
keselamtan dan kesehatan kerja salah satunya sebagai berikut :
a. Kecelakaan – Kecelakaan Kerja
Perusahaan –
perusahaan tertentu atau departemen tertentu cenderung mempunyai tingkat
kecelakaan kerja yang lebih tinggi dari pada lainnya. Beberapa karakteristik
dapat menjelaskan perbedaan tersebut, sebagai berikut:
·
Kulitas
Organisasi
·
Pekerja Yang
Mudah Celaka
·
Pekerja
Berperangai Sadis
b.
Penyakit – Penyakit
Yang Diakibatkan Pekerjaan
Secara teoritis
istilah-istilah bahaya yang sering ditemui dalam lingkungan kerja meliputi
beberapa hal sebagai berikut :
1. Hazard
(Sumber Bahaya), Suatu keadaan yang memungkinkan / dapat menimbulkan
kecelakaan, penyakit, kerusakan atau menghambat kemampuan pekerja yang ada.
- Danger (Tingkat Bahaya), Peluang bahaya sudah tampak (kondisi bahaya sudah ada tetapi dapat dicegah dengan berbagai tindakan prventif.
- Risk, prediksi tingkat keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus tertentu.
- Incident, Munculnya kejadian yang bahaya (kejadian yang tidak diinginkan, yang dapat/telah mengadakan kontak dengan sumber energi yang melebihi ambang batas badan/struktur).
- Accident, Kejadian bahaya yang disertai adanya korban dan atau kerugian (manusia/benda).
c. Kehidupan Kerja
Berkualitas Rendah
Bagi banyak
pekerja, kehidupan kerja berkualitas rendah akan menyebabkan oleh kondisi
tempat kerja yang gagal untuk memenuhi preferesnis – preferensi dan minat –
minat tertentu seperti rasa tanggung jawab, keinginan akan pemberdayaan dan
keterlibatan dalam pekerjaan tantangan, harga diri, pengendalian diri,
penghargaan, prestasi, keadilan, keamanan, dan kepastian.
d. Stress Pekerjaan
Penyebab umum
stress bagi banyak pekerja adalah supervisor (atasan), salary (gaji), security
(keamanan), dan safety (keselamatan). Aturan–aturan kerja yang sempit dan tekanan– tekanan yang tiada
henti untuk mencapai jumlah produksi yang lebih tinggi adalah penyebab utama
stress yang dikaitkan para pekerja dengan supervisor. Berikut ini salah satu
penyebab stress kerja yaitu :
· Perubahan
Organisasi
· Tingkat
Kecepatan kerja
· Lingkungna
Fisik
· Pekerja Yang
Rentan Stres
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pemamparan
makalah ini dapat saya menyimpulkan bahwa pada kesehatan dan keselamatan kerja
khususnya pada perusahan sangat penting dilakukan, karena dapat mengingkatkan
kesejahtraan, kesehatan dan terutama keselamatan kerja karyawan atau pekerja.
Keselamatan
dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik
jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka
menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula
meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja.
Untuk
mengantisipasi permasalahan tersebut, maka dikeluarkanlah peraturan
perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai
pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veiligheids Reglement, STBl No.406 tahun
1910 yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi kemajuan dan perkembangan yang
ada. Keselamatan kerja menunjuk kepada kondisi–kondisi fisiologis-fisikal dan
pisiologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan
oleh perusahaan. Jika sebuah perusahaan melaksanakan tindakan–tindakan
keselamatan yang efektif, maka tidak akan ada lagi kecelakaan dalam pekerja hal
ini akan lebih mempercepat kesejahtraan karyawan yang nantinya juga berimbas pada
hasil – hasil produksi perusahaan ini.
B.
Saran
Adapun saran
yang dapat saya berikan adalah
sebagia berikut :
Perusahaan
dalam hal ini manajer SDM harus merencanakan atau membuat program yang
berkesinambungan mengenai kesehatan
dan keselamatan kerja karyawan. Perusahaan hendaknya tidak tinggal diam apabila
ditemukan terjadi kecelakaan pada saat karyawan bekerja
Kecelakaan pada
saat bekerja merupakan resiko yang merupakan bagian dari pekerjaan, untuk
perusahaan hendaknya mencegah dalam hal ini melakukan proteksi atau
perlindungan berupa kompensasi yang tidak dalam bentuk imbalan, baik langsung
maupun tidak langsung, yang diterapkan oleh perusahaan kepada pekrja. Proteksi
atau perlindungan pekerja merupakan keharusan bagi sebuah perushaan.
No comments:
Post a Comment