PENDIDIKAN ANTI
KORUPSI
Q
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA KORUPSI
1.
Penegakan hukum tidak konsisten : penegakan huku hanya
sebagai meke-up politik, bersifat sementara dan sellalu berubah tiap pergantian
pemerintahan.
2.
Penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang karena takut dianggap
bodoh bila tidak menggunakan kesempatan.
3.
Langkanya lingkungan yang antikorup : sistem dan pedoman
antikorupsi hanya dilakukan sebatas formalitas.
4.
Rendahnya pndapatan penyelenggaraan negara. Pedapatan yang
diperoleh harus mampu memenuhi kebutuhan penyelenggara negara, mampu mendorong
penyelenggara negara untuk berprestasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi
masyarakat.
5.
Kemiskinan, keserakahan : masyarakat kurang mampu melakukan
korupsi karena kesulitan ekonomi. Sedangkan mereka yang berkecukupan melakukan
korupsi karena serakah, tidak pernah puas dan menghalalkan segala cara untuk
mendapatkan keuntungan.
6.
Budaya memberi upeti, imbalan jasa dan hadiah.
7.
Konsekuensi
bila ditangkap lebih rendah daripada keuntungan korupsi : saat tertangkap bisa
menyuap penegak hukum sehingga dibebaskan atau setidaknya diringankan
hukumannya.
8.
Budaya permisif/serba membolehkan; tidakmau tahu :
menganggap biasa bila ada korupsi, karena sering terjadi. Tidak perduli orang
lain, asal kepentingannya sendiri terlindungi.
9.
Gagalnya
pendidikan agama dan etika : ada benarnya pendapat Franz Magnis Suseno bahwa agama telah gagal menjadi pembendung
moral bangsa dalam mencegah korupsi karena perilaku masyarakat yang memeluk
agama itu sendiri. Pemeluk
agama menganggap agama hanya berkutat pada masalah bagaimana cara beribadah
saja. Sehingga agama nyaris tidak berfungsi dalam memainkan peran sosial. Menurut Franz,
sebenarnya agama bisa memainkan peran yang besar dibandingkan insttusi lainnya.
Karena adanya ikatan emosional antara agama dan pemeluk agama tersebut jadi
agama bisa menyadarkan umatnya bahwa korupsi dapat memberikan dampak yang
sangat buruk baik bagi dirinya maupun orang lain
Q
UNDANG-UNDANG
ANTI KORUPSI
NO 31 TAHUN
1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
Q
UNDANG-UNDANG
PENDUKUNG
- Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
- Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tindak Pidana Pencucian Uang
- Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK
- Undang-Undangn No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
- Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2005 Tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK
- Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
No comments:
Post a Comment