BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Perbankan
bagi perekonomian modern telah melakukan apa yang telah dilakukan oleh cikal
bakal keuangan bagi perekonomian primitive ketika barter masih berlaku.Perbankan
telah memudahkan pertukaran dan membantu pembentukan modal dan produksi yang
berskala masal yang tiada taranya dalam sejarah umat manusia.
Sebagaimana
kita ketahui bahwa banyak sekalimasalah yang timbul di dalam masyarakat pada
zaman sekarang ini seperti masalah tentang asuransi, riba, kurs valuta asing
yang ketentuan hukumnya masih belum jelas.
Melakukan
kegiata ekonomi adalah merupakan tabiat manusia untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya. Kegiatan ekonomi selalu mengalami perkembangan seperti termasyhurnya
lemabaga permodalan yang dulunya tidak ada dan sekarang telah ada. Persoalan
baru dalam fiqih muamalat muncul ketika pengertian riba kepada persoalan
perbankan. Riba atau bunga bank telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan
umat Islam khususnya di Indonesia banyak organisasi Islam yang tidak menyatakan
tentang halalnya bunga bank tetapi ada kelompok tertentu yang mengelola badan
permodalan semacam bunga bank.
1.2
RUMUSAN MASALAH
1.
Pengertian Uang, bank dan kebijakan moneter
2.
Tujuan dari bank, uang dan keijakan moneter
3.
Peranan uang, bank dan kebijakan moneter dalam kehidupan
masyarakat
4.
Jenis-jenis bank, uang dan kebijakan moneter
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Uang
2.1.1
Pengertian
Uang yang
selalu kita gunakan dalam kehidupan sehari-hari adalah sesuatu yang bisa
diterima oleh umum sebagai alat pembayaran dan sebagai alat tukar menukar.
Adapun
beberapa definisi dari uang:
w Menurut Robertson : uang adalah
segala sesuatu yang umum diterima dalam pembayaran barang-barang.
w Menurut R.S Sayers : uang adalah
segala sesuatu yang umum diterima sebagai pembayar hutang.
w Menurut A.C Pigou : uang adalah
segala sesuatu yang umum dipergunakan sebagai alat penukar.
w Menurut Albert Gailort Hart : uang
adalah suatu kekayaan yang dapat melunaskan hutangnya dalam jumlah tertentu pada
waktu itu juga diterima umum dalam pembayaran pembelian barang-barang dan jasa
untuk pembayaran hutang.
Dari definisi Robert dan A.C pigou ia menekankan peranan
uang sebagai alat pembayar atau sebagai alat penukar umum, sedangkan menurut
Sayers dan Hart mereka lebih menekankan peranan uang sebagai alat pembayar
hutang, hanya Rollin G.Thomas yang lebih luas definisinya ia menganggap uang
sebagai sesuatu yang umum yang diterima sebagai alat pembayar atau alat penukar
umum dan sebagai alat pembayar hutang.
2.1.2
Syarat-syarat
uang
a)
Disukai oleh
umum artinya dapat diterima secara umum penggunaanya baik sebagai alat
pembayaran, alat menimbun kekayaan, sebagai standart mencicil hutang maupun
sebagai alat tukar menukar barang dan jasa.
b)
Mudah disimpan
artinya menyimpannya tidak sulit, bisa dimasukkan ditempat yang kecil walau
jumlahnya banyak dan bisa dimasukkan ketempat-tempat yang tidak menyulitkan
kita untuk menyimpannya.
c)
Mudah diangkut
atau mudah dibawa artinya bila kita ingin membawa uang tersebut dalam jumlah
yang besar misalnya bisa dilakukan dengan mudah artinya pada jumlah uang yang
fisiknya kecil walaupun nilai penggunaanya rusak sehingga ia mudah dibawa
kemana-mana.
d)
Mudah
dibagi-bagi artinya mudah diatur pembagiannya menurut satuan atau unit dengan
berbagai bentuk nominal untuk melanncarkan transaksi jual beli.
e)
Harus bisa
mencukupi kebutuhan perekonomian agar bisa mengimbangi kegiatan usaha dan
memperlancar perdagangan.
f)
Mempunyai
kestabilan nilai artinya suatu kestabilan atau ketetapan dari nilai uang
tersebut.
g)
Harus ada
konduitas artinya kontinuitas penggunaan uang tersebut yaitu tidak dalam waktu
yang relatif singkat diganti-ganti sehingga menimbulkan ketidak percayaan
masyarakat terhadap uang.
2.1.3
Fungsi Uang
a)
Sebagai alat tukar
Fungsi uang ini didasarkan pada kebutuhan manusia yang
mempunyai barang dan kebutuhan manusia yang tidak mempunyai barang dimana uang
adalah sebagai perantara diantara mereka.
b)
Sebagai satuan hitung
Yang dimaksud disini adalah uang
sebagai alat yang digunakan untuk menunjukkan nilai barang dan jasa yang
diperjual belikan dipasar dan besarnya kekayaan yang bisa dihitung berdasarkan
penentuan harga dari barang tersebut.
c)
Sebagai penimbun kekayaan
Fungsi ini akan bisa mempengaruhi
jumlah uang kas yang ada pada masyarakat,dan masyarakat lebih suka menyimpan
uangnya dalam bentuk tunai dengan alasan untuk transaksi, berjaga-jaga dan
spekulasi.
Uang ini berfungsi sebagai standart untuk melakukan
pembayaran dikemudian hari,pencicilan utang erat berkaitan dengan bersamaan
waktunya dengan permintaan masyarakat sebagai alat tukar ataupun satuan hitung.
2.1.3
Jenis-jenis uang
a)
Berdasarkan bahan dari uang dibedakan :
1.
Uang logam
Berbagai jenis logam yang digunakan sebagai uang terdiri
emas, perak dan perunggu. Dalam hal ini ada kesatuan hitung yang dipergunakan
sebagai standar emas, baku perak, dan standar kembar.
2.
Uang kertas
Uang ini merupakan uang yang paling
popular dan digunakan diseluruh dunia karena uang kertas pembuatannya lebih
mudah dari pada pembuatan uang dari logam, dan uang ini lebih mudah dibawa
ketempat lain.
b)
Berdasarkan nilainya uang dibedakan menjadi :
1)
Uang bernilai penuh
Yang dimaksud bernilai penuh adalah uang yang nilai
instrinsiknya sama dengan nilai nominalnya.
2)
Uang yang tidak bernilai penuh atau bertanda
Artinya uang yang instrinsiknya lebih kecil dari nominalnya.
Uang ini mempunyai nilai sebagai suatu barang tetapi uang ini dalam
peredarannya bisa mewakili sejumlah logam tertentu dengan nilai barangnya sama
dengan nilai nominalnya.
c) Berdasarkan kebutuhan perdagangan
perekonomian modern uang dibagi
1) Uang giral
Uang giral biasa disebut dengan bank deposit adalah hutang
suatu bank yang dapat sewaktu-waktu diambil baik dengan cek maupun giro.
2) Near money
Near money disebut juga dengan time deposit money adalah
sesuatu yang dalam waktu dekat akan menjadi uang.
2.1.4
Peranan Uang
Dalam
masyarakat dimana sudah umum dipergunakan uang sebagai alat penukar, hampir
tidak ada lagi seseorang yang menghasilkan sesuatu barang dari produksi yang
hingga menjadi barang jadi. Tiap proses yang bersangkutan telah dikerjakan oleh
orang atau badan tertentu dan nyatanya pembagian pekerjaan serupa itu telah
mempermudah pekerjaan dan melipat gandakan hasil produksi.jika tanpa adanya
uang yang berfungsi sebagai alat penukar itu, maka tidak mungkin pula adanya
pekerjaan seperti sekarang ini. Jadi uang adalah mengambil peranan yang sangat penting dalam
proses terciptanya spesialisasi yang sangat jauh.
Semakin terciptanya spesialisasi yang jauh seperti
tersebut diatas tadi, bahwa hasil produksi semakin berlipat ganda, jika
dibandingkan dengan keadaan dimana orang-oarang masih melakukan pekerjaan yang
beraneka macamnya. Dengan demikian nyata pula bahwa uang bukan saja telah
memungkinkan terciptanya spesialisasi yang jauh tetapi pula memberikan
paranannya baik terhadap arah produksi maupun kearah konsumsi.
Dengan adanya perubahan dari nilai uang bukan saja telah
mempengaruhi aktifitas ekonomi, tetapi uang itu pula memberikan peranannya
terhadap arah produksi.Bilamana harga suatu barang meningkat,baik karena
turunnya nilai uang pada umumnya maupun karena alasan lainnya,konsumen akan
merubah arah permintaanya terhadap barang-barang atau jasa-jasa yang kiranya
masih dalam lingkungan tenaga pembelinya.hal ini menyebabkan produsen
mengurangi jumlah hasil produksi barang terhadap permintaan yang sudah
berkurang dan cenderung untuk memperbesar hasil produksi barang terhadap
permintaan konsumen yang sudah meningkat.
Sehubungan
dengan hal tersebut maka perubahan naik turunnya harga barang-barang dan jasa
semakin terasa dimasyarakat akibat digunakannya uang. Didalam masyarakat dimana
belum digunakannya uang, maka pada umumnya produksi itu tidak mengalami
kenaikan atau penurunan yang tinggi. Dengan adanya inflasi juga akan
mempengarunhi penggunaan uang yang terjadi dimasyarakat juga membawa dampak
keruugain yang sangat besar untuk masyarakat, demikian juga dengan adanya
deflasi yang menurunkan jumlah hasil produksi, tidak akan mungkin timbul
bilamana uang belum dipergunakan dalam masyarakat tertentu. Gelombang naik
turunnya harga barang–barang tidak sebegitu besar didalam perekonomian, apabila
perekonomian itu masih berada pada tingkat perekonomian tukar menukar yaitu
perekonomian yang belum mempergunakan uang dalam lalu lintas pertukaran.
2.2
Bank
Lembaga keuangan
terbagi menjadi dua yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan
bank. Pada dasarnya lembaga keuagan adalah sebagai sebagai perantara dari pihak
yang kelebihan dan dan pihak yang kekurangan dana. Ketentuan umum yang
melandasi kegiatan dari bank dan lembaga keuagan adalah undang-undang pokok
perbankan No. 14 tahun 1967 yang menyebutkan bahwa lembaga keuangan adalah
semua badan yang melalui kegiatan – kegiatan dibidang keuangan menarik uang
dari masyarakat dan menyalurkan uang dari masyarakat dan menyalurkannya kembali
kepada masyarakat.
Bank
sebagai salah satu lembaga keuangan yang paling penting paranannya dalam
masyarakat adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan
jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Betapa pentingnya
kaitan antara bank dan uang,oleh karena itu pada dasarnya bank adalah suatu
lembaga yang digunakan sebagai tempat menyimpan uang dan meminjam uang.
2.2.1
Sejarah perbankan di Indonesia
Sejarah perbankan diindonesia dapat dibagi dalam beberapa
periode:
w Periode zaman penjajahan belanda
sampai zaman (masa) pendudukan Jepang (1827-8 Maret 1942)
w Periode zaman pendudukan Jepang
hingga priklamasi kemerdekaan (8 Maret 1942-17 Agustus 1945)
w Periode masa merdeka hingga tahun
orde baru (proklamasi 17 Agustus 1945-dikeluarkannya UUD perbankan 1967)
w Periode keadaan perbankan setelah 31
Desember 1967
Periode Penjajahan Belanda
Sejak abad
ke-19 sampai tahun 1942 bank-bank di Indonesia dapat digolongkan sebagai
berikut:
a)
Bank milik Belanda.
Bank Belanda ini memperoleh monopoli mengedarkan uang kertas
bank. Pada tahun 1875 oleh pemerintah ditetapkan bahwa 40% dari jumlah uang
yang diedarkan harus dijamin oleh emas. Selanjutnya bank ini merupakan bank
swasta sekalipun dalam pendiriannya dan sahamnya sebagian berada di tangan
pemerintah Hindia-Belanda. Disamping itu, tugasnya sebagai bank peredaran, maka
de Javache bank juga melaksanakan tugas-tugas bank umum sehingga ikut bersaing
dengan bank-bank yang lain. Tugas-tugas dari bank sentral yang dilakukan oleh de
Javache bank ialah:
w
Mengeluarkan dan mengedarkan uang kertas
w
Mediskonto wesel, surat utang jangka pendek, obligasi
Negara.
w
Menjadi kasir dari pemerintah
w
Menyimpan dana dan menguasai dana defisa
Tugas
bank sentral yang tidak dilakukan oleh de Javache bank adalah:
w
Tidak menyimpan kelebihan kas perbankan
w
Tidak mengawasi kredit perbankan
De Javache
bank tidak menguasai perbankan, sehingga tidak dapat mempengaruhi peredaran
uang dengan kebijaksanaan moneter. De Javache bank tidak merupakan benk sentral
murni, tetapi telah melakukan peranan penting di bidang keuangan dan perbankan
di Indonesia. Poliyiknya diarahkan pada stabilisasi kurs valuta asing dengan
negeri Belanda. Selanjutnya de Jevache bank telah berbuatbanyak untuk
memperbaiki keuangan di Hindia-Belanda dan sering membatu perbankan dengan
pengoperan-pengoperan kredit pada masa yang sulit. Peranannya yang terakhir ini
tidak dapat dilaksanakan dengan baik, seandainya bank ini tidak mempunyai
pengalaman dalam bidang bank umum dan pemberian kredit kepada para pengusaha
swasta. Pada tanggal 6 Desember 1951 de Javache bank dinasionalisasikan oleh
pemerintah Republik Indonesia.
b)
Bank milik Inggris
Bank-bank milik Inggris terdiri
dari:
w The Chartered Bank of India,
Australia and China dengan kantor pusat di London
w The Hongkong and Shanghai Banking
Coorporation dengan kantor pusat di Hongkong
Operasi
bank-bank Inggris di Indonesia sampai abad ke-19 kurang banyak diketahui. Pada
umunya bank-bank ini tidak ikut dalam pembiayaan perkebunan besar seperti bank
miiik Belanda. Bank Inggris bergerak di bidang kredit perdagangan yang
mempunyai sifat jangka pendek atau menengah.
c)
Bank milik orang Tionghoa
Bank-bank Tionghoa terdiri dari:
w The Overseas Chinese Banking
Coorporation dengan kantor pusat di Singapore
w The Bank of China dengan kantor
pusat di Peking
w NV Batavia Bank dengan kantor
berpusat di Batavia.
w Cunghwa Sangieh Maatschappij dengan
kantor pusat di Medan
Bank-bank
milik Tionghoa mempunyai arti penting sebagai Remittence (tempat
pengiriman uang). Orang-orang Tionghoa berusaha memindahkan modal ke negeri
leluhur Tionghoa mereka untuk kepentingan keluarga atau relasi mereka disana.
Namum bank-bank Tionghoa mempunyai uasaha dalam pemberian kredit hipotik dan
eksploitasi dari barang-barang tetap.
d)
Bank milik Jepang
Bank-bank milik orang Jepang di Indonesia pada umunya
bergerak di bidang perdagangan sehingga kredit yang diberikan adalah kredit
jangka pendek. Bank-bank yang dicatat yaitu:
w The Bank of Thaiwan
w The Yokohama Species Bank
w The Mitsui
e)
Bank milik Pribumi
Adalah suatu lembaga keuangan yang seluruh modalnya atau
sumber-sumber dana bank yang dimiliki oleh orang indonesia asli. Peran dari
bank ini relatif sangat kecil ditinjau dai kegiatan perbankan. Bank pribumi
yang menojol adalah Banh nasional indonesia yang didirika pada tahun 1929 yan
dipelopori oleh dr. Sutomo. Ia juga merupakan pendiri dari Indosische sttudy
club dengan mempelajari segi sosial ekonomis maka para anggota Indosische study
club ini berusaha mempraktikkannya dalam masyarkat.
Dengan diprakarsai oleh indonesia study club, maka
berdirilah asrama-asrama rumah, sekolah tenun, koperasi perusahaan daging, dan
tidak ketinggalan juga bank. Tujuan utama didirikannya bank nasional indonesia
ini adalah untuk mendidik masyarakat untuk menabung agar kelak dapat membangun
perumahan. Selain itu, juga untuk membantu para pengusaha nasional dalam
pemodalan.
Pada awalnya bank ini diarahkan kepada kopersi kredit dan
simpanan yang ditunjukkan untuk membangun perumahn. Inilah yang dianggap jalan
yang termudah dalam menyatukan modal-modal kecil. Untuk mencapai itu, maka
usaha yang pertama adalah memberikan bantuan untuk mendapatkan modal bagi
perusahaan. Bank nasional ini menitik beratkan penyaluran kredit kesektor
kopersi. Oleh para pemegang saham kemudian didirikan kantor cabang seperti
dipadang,dan sangkar. Setelah adanya pengakuan”kedaulatan” RI. Bank ini segara
mengadakan keorganisasi untuk melancarkan usaha perbankan. Hingga dewasa ini
bank tersebut masih berjalan sehingga merupakan bank swasta nasional yang tertua
di indonesia.
2.2.2
Fungsi Bank
Berdasarkan definisinya, secara umum fungsi bank dapat
dikelompokkan menjadi 3, yaitu:
1.
Sebagai penerima kredit (kredit pasif) dari masyarakat dalam
bentuk:
a. Simpanan atau tabungan biasa yang
pengambilannya dapat dilakukan setiap saat.
b. Deposito atau tabungan berjangka
yang hanya bisa diambil dalam jangka waktu tertentu.
c. Simpanan dalam bentuk giro atau
rekening koran, yaitu simpanan atas nama penyimpan yang hanya bisa diambil
dengan menggunakan cek atau bilyet giro
2.
Sebagai pemberi kredit(kredit aktif) kepada masyarakat
Yaitu bank memberikan kredit konsumtif / dana yang diberikan
bisa berasal dari simpanan, deposito, maupun dari bank itu sendiri.
3.
Sebagai perantara lalu lintas moneter
Yaitu dalam menjalankan fungsinya sebagai perantara lalu
lintas moneter, bank dapat melakukan jasa pengiriman uang serta mengatur
diskonto dan inkaso.
2.2.3 Jenis-jenis bank dan produk-produk
perbankan
1.
Jenis-jenis bank
pembagian
jenis-jenis bank dapat dikelompokkan menurut fungsinya, kepemilikan, bentuk
hukum, dan organisasinya.
a.
Jenis bank menurut fungsinya
Berdasarkan
undang-undang pokok perbankan no 7 tahun 1992, jenis bank menurut fungsinya
dikatagorikan sebagai berikut:
a)
Bank Sentral (Bank Indonesia)
Yaitu suatu bank yang dimaksud dalam undang-undang dasar
1945 yang akan diatur dengan undang-undang tersendiri. Yaitu sebagai pemimpin
dari bank-bank yang lainnya, dan mempunyai fungsi sebagai bang sirkulasi dan
sebagai induk dari bank-bank yang lainnya (bankers of bank).
Tugas-tugas pokok bank sentral adalah sebagai berikut:
1.
Bank sentral sebagai bank bagi
pemerintah
Bank sentral bertindak sebagai lembaga keuangan yang
menyimpan uang milik pemerintah, pemeruintah juga menggunakan jasa bank sentral
untuk mengirim dan membayar uang kepada pemerintah daerah dan
departemen-departemen pemerintah yang lain. Bank sentral bertugas sebagai
pengelola keuangan pemerintah. Biasanya pengeluaran pemerintah lebih besar dari
pada penerimaan pemerintah sehingga memerlukan pinjaman luar negeri dengan cara
mengelurkan “treasury bill” yaitu pinjaman pemerintah dalam jangka
pendek biasanya 3,4,9 bulan, atau satu tahun. Terasury bill ini dijual kepada
lembaga keuangan dan masyarakat.peran bank sentral dlm hal ini diberi kekuasan
oleh pemerintah untuk menentukan dan mengubah tingkat suku bunga dari treasury
bill tersebut.
2.
Bank sentral sebagai bank bagi bank
umum
Bank sentral sering disebut bankers of bank atau sering
disebut juga sebagai sumber pinjaman terakhir (leader of last resort).
Maksudnya, bahwa bank sentral dapat melayani bank umum dalam memberikan
pinjaman dan menerima simpanan dari bank umum. Bank sentral tidak melayani bank
umum secara langsung.
3.
Bank sentral sebagai pengawas
kegiatan bank umum dan lembaga keuangan lainnya
Dalam menjalankan usahanya, bank sentral diberi kekuasaan
oleh pemerintah untuk mengawasi dan memberikan petunjuk-petunjuk kepada bank
umum dan lembaga keuangan lainnya. Bank sentral dapat mengeliuarkan
peraturan-peraturan untuk mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh bank umum dan
lembaga leungan lain. Sering kali dalam menjalankan usaha ini, bank umum dan
lembaga keuagan menyalahi aturan, misalnya memberikan pinjaman yang terlallu
banyak, sehingga uang tunai yang ditinggalkan tidak mencukupi sebagai cadangan
. hal ini bisa menyebabkan timbulnya inflasi. Dalam hal ini, bank sentral dapat
berfungsi sebagai pengawas dan pengatur kegiatan ekonomi melalui kebijakan
moneter.
4.
Bank sentral sebagai pengawas
kegiatan perdangan luar negeri dalam rangka menjaga kestabilan nilai mata uang
dalam negeri
Salah satu usaha yang dapat dilakukan oleh bank sentral ini
yaitu untuk menjaga kestabilan ekonomi adalah dengan cara mempertahankan kurs
mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing. Untuk mencapai tujuan tersebut
yang harus dilakukan pemerintah adalah menjaga keseimbagan antara nilai ekspor
dan impor. Hal lain yang harus dijaga adalah bank sentral harus menyediakan
cadangan devisa (valuta asing) yang cuukup, agar sewaktu-waktu dapat digunakan
untuk membaiyai pembayaran uang asing. Contohnya, apabila terdapat
tekanan-tekanan untuk menurunkan nilai kurs mata uang dalam negerri,bang
sentarl bertugas menghapuskan tekanan tersebut. Salah satu langkah yang diambil
oleh bank sentral iakah dengan cara meningkatkan suku bunga.
5.
Bank sentral sebagai pencetak uang
dan penjamin ketersediaan uang
Pemerintah memberikan kekuasan kepada bank sentral untuk
mencetak dan mengedarkan uang kartal yang bertujuan memperlancar
kegiatan-kegiatan dan proses produksi didalam negeri. Bank sentral harus dapat
menentukan dengan tepat besarnya jumlah uang yang harus disediakan dalam jangka
waktu tetentu sehingga dapat menjamin kelancaran perdagangan dan produki.
Adapun menurut undang-undang no 13 tahun 1968 tentang bank
sentral atau indonesia yaitu dua tugas pokok bank indonesia yaitu membantu
pemerintah dalam :
Ø
Mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Ø
Mendorong kelancaran produksi, pembangunan dan kesempatan
kerja, guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
b.
Bank Umum
Bank yang memberikan jasa melalui mekanisme pembayaran.
Dengan menghimpun dana dari masyarakat, memberikan pinjaman kapada masyarakat
serta memberikan jasa pelayana dibidang keuangan. Dan pengumpulan dananya dalam
bentuk simpanan giro, deposito dan memberikan kredit jangka pendek.
Usaha-usaha yang dilakukan oleh bank umum antara lain:
1.
Memberi pinjaman dari perusahaan lain atau masyarakat.
2.
Menerima titipan barang-barang berharga
3.
Melakukan kegfiata valuta asing
4.
Melayani jasa pengiriman (transfer) antar bank
5.
Melakukan giro dan inkaso antar bank
6.
Tidak boleh melakukan usaha asuransi, tetapi boleh
mendirikan anak perusahaan yang melakukan asuransi.
Kelebihan yang dimiliki oleh bank umum:
1.
Bank umum dapat menciptakan tabungan yang sewaktu-waktu
dapat diambil dengan cek dan giro
2.
Bank umum dapat menciptakn daya beli baru dalam perekonomian
3.
Bank umum memberikan pinjaman jangka pendek artinya bank
umum dapat menjadi mitra perusahaan untuk menyediakan dana yang sesuai dengan
keadaan perekonomian pada saat itu
c.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank perkreditann rakyat adalah bank yang hanya menerima simpanan
dalam bentuk tabungan dan deposito. Usaha yang bisa dilakukan oleh bank
perkreditan rakyat (BPR) antara lain:
1.
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan
deposito
2.
Memberikan pinjaman kepada masyarajkat
3.
Menyediakan fasilitas pertukaran valuta asing
4.
Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat bank indonesia,
deposito berjangka, setifikat deposito, dan tabungan pada bang kain.
BPR dilarang melakukan usaha berikut:
1.
Menerima simpana dalam bentuk giro
2.
Melakukan lalu lintas moneter, contoh: tansfer atau wesel
3.
Melakukan pembayaran keluar negeri
4.
Melakukan usaha asuransi
d.
Bank Syariah
Lembaga keuanga syariah mulai dirintis diindonesia pada 1992
sejaklan dengan berlakunya undang-undang no 7 tahun 1992 tentang perbankkan,
sebelumnya telah berdiri bank Islam pertama di Indonesia yaitu bank muamalat
indonesia pada tanggal 2 september 1991 keberadan lembaga keuangan syariah
semakin menampakkan perkembangan yang berarti seperti timbilnya baitul mal wat
tamwil, dan banyak berdirinya bank perkreditan syariah serta beroperasiny
perbankan umum syariah.
Perkembangan perbankkan syariah yang berdasarkan norma-norma
ajaran islam didukung pula oleh nilai-nilai sosial yang hidup dalam masyarakat
indonesia. Prinsip kemitraan yang menjadi dasar dilakukannya transaksi
berdasarkan prinsip syariah. Pada hakikatnya sejalan dengan prinsip gotong
royong dan asas kekeuargaan. BPR syariah telah memberikan dasar hukum yang
lebih baik, bagi perkembangan bankn syariah diindonesia.
Penyempurnaan terhadap undang-undag perbankkan no 7 tahun
1992 dengan undang – undang no 10 tahun 1998 diikuti dengan ketentuan
pelaksnaan dalam surat keputusan direksi banh indonesia tanggal 12 mei 1999
taitu tentang bank umum. Berdasarkan prinsip syariah telah memberikan dasar
hukum yang lebih kokoh dan peluang yang lebih baik lagi bagi perkembangan bank
syariah diindonesia.
Pada bank syariah ini kepentingan penyandang dana pemegang
saham, dan pemakai dan dapat diharmonisasikan karena sistem bagi hasil.
Masing-masing memperoleh imbalan bagi hasil sesuai dengan keadaan yamg
benar-benar terjadi, dengan demikian management bank berusaha mengoptimalkan
kenutungan dana karenapemakai dana itulah pada hakikatnya yang berdiri didepan
untuk mengelola dana yang dipinjamkan oleh bank.
Bank syariah adalah bank yang berdasarkan antara lain
kemitraan, keadilan. Transparansi dan universal serta melakukan kegiatan usaha
perbankkan berdasarkan prinsip syariah dan modalnya bersakl dari pihak swasta
dan didirikan atas hukum agama islam. Bank syariah beroperasi atas dasar konsep
bagi hasil dan tidak menggunakan bunga sebagai alat untuk memperoleh pendapatan
mauoun membebankan bunga atas penggunaan dana atau pinjaman. Bank syariah tidak
membedakan secara tegas antara sektor moneter dan sektor riil. Sehingga dalam kegiatan
usahanya dapat melakukan transaksi sektor riil seperti jual beli dan sewa
menyewa.
Kegiatan bank syariah merupakanimplementasi prinsip islam
dengan beberapa karakteristik, yaitu:
1.
Pelaramgam riba
dalam berbagai bentuknya
2.
Tidak mengenal
konsep nilai uang dari uang
3.
Konsep uang
sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditas
4.
Tidak
diperkenankan
menggunakan 2 harga untuk 1 barang
5.
Tidak diperkenankan 2 transaksi dalam 1 akad
Bank syariah memberikan fasilitas kredit kapada debitur
dengan 2 pola yaitu:
1)
Pola investasi
Bank syariah menginvestasikan dana kepada debitur dengan
sistem bagi hasil, yang ditetapkan dalam akad bukanlah nilai hasil yang harus
diterima oleh pihak investor, melainkan ppresentasi bagi hasil.
2)
Pola jual beli
Bank syariah memberikan fasilitas kredit kepada debitur
dengan cara jual beli yang pembayarannya dikredit oleh debitur. Pihak bank
membeli barang yang diperlukan oleh si debitur kemudian menjualnya kepada
debitur dengan harga tertentu.
Dari sisi
penarikan dana dari masyarakat, bank syariah menerima dana dari masyarakat
dengan 2 pola:
1)
Pola titipan (wadiah)
Pihak bank menerima titipa dana dari masyarakat (kreditur)
dengan akad bahwa pihak bank dapat menggunakannya untuk keperluan usahanya. Dan
pihak bank juga dapat memberikan hadiah atau bonus kepada sikreditur sesuai
dengan laba yang berhasil diraihnya.
2)
Pola simpana investasi
Pihak kreditur (masyarakat) menyertakan dana kepada bank
untuk digunakan sebagai investasi bank pda debitur. Dan pihak kreditur berhak
mendapatkan bagian dari hasil usaha yang dijalankan sidebitur.
Sebagai
ganti dari bunga, bank syariah menggunakan berbagai cara yang bersih dari unsur
riba:
1)
Mudharabah
Suatu perjanjian usaha antara pemilik mdal dengan pengusaha.
Pemilik modal menyediakan seluruh dana yang diperlukan dan pihak pengusaha
melakukan pengelolaan. Hasil usaha bersama ini dibagi sesuiai dengan
kesepakatan bersama pada saat dibuat dan ditandatangani perjanjian.
2) Musyarakah
Suatu perjanjian usaha antara 2 atau
beberapa oarang pemilik modal untuk menyerahkan modalnya pada suatu proyek,
keuntungan dibagi atas kesepakatan bersama, atau berdsaarkan besar kecilnya
modal masing-masing.
3)
Murabahah
Pembelian barang dengan pembayaran ditangguhkan, pembiayaan
murabahah adalah pembiayaan dibeikan kepada nasabah dalam rangka pemenuhan
produksi. Dengan cara : Pihak bank memberikan barang-barang yang diperlukan
oleh nasabah atas nama bank tersebut. Pada saat itu juga pihak bank menjual
barang tersebut kepada nasabah dengan harga yang disetui bersama dan akan dibayar
dalam jangka waktu tertentu pula.
2.2.4
Jenis bank menurut kepemilikannya
a.
Bank milik negara
Bank yang modalnya berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan. Bank ini dilelompokkan menjadi 3 yaitu:
1)
Bank umum milik negara. (BRI, Bank mandiri, Bank negara indonesia
1946)
2)
Bank tabungan (BTN)
3)
Bank pembangunan (BPD)
b.
Bank milik swasta
Bank yang modalnya bersak dari perseroan atau swasta. Bank
ini hanya bisa didirikan dan menjalankan usaha setelah mendapat izin dari
menteri keuangan dengan mendengarkan pertimbangan-pertimbangan dari BI. Contoh
: BCA, Bank niaga dan Bank danamon.
c.
Bank koperasi
Bank yang modalnya berasal dari perkupulan koperasi. Contoh:
Bank Bukopin (Bank umum koperasi Indonesia)
2.2.5
Jenis-jenis bank menurut bentuk
hukumnya
Bank
ini dapat dibedakan menjadi :
a.
Bank yang berbentuk perseroan (PT)
b.
Bank yang berbentuk firma
c.
Bank yang berbentuk badan usaha perseroan
d.
Bank yang berbentuk koperasi
2.2.6
Jenis bank menurut organisasinya
a.
Unit banking adalah bank yang hanya mempunyai satu
organisasi dan tidak mempunyai cabang didaerah lain.
b.
Branch banking adalah bank yang mempunyai cabang-cabang di
daerah lain.
c.
Correspondency banking adalah bank yang dapat melakukan
pemeriksaan dokumen ekspor-impor dan mempunyai kegiatan utama diluar negeri.
2.2.7
Jenis bank berdasarkan institusi
penciptaan uang
a.
Bank primer : bank yang bisa menciptakan uang melalui simpanan
masyarakat yang ada padanya dalam bentuk giro.
b.
Bank sekunder : bank yang tidak bisa menciptakan uang melalui simpanan
masyarakat yang ada padanya. Bank ini terdiri dari bank desa, bank koperasi,
bank pasar, dll.
2.2.8
Jenis bank berdasarkan penetapan
cash rasio
a.
Bank pemerintah dan asing
b.
Bank swasta devisa : bank swasta yang bisa melakukan
transaksi pembayaran luar negeri.
c.
Bank swasta non devisa : bank swasta yang tidak bisa
melakukan transaksi pembayaran luar negeri.
2.2.9
Jenis bank berdasarkan pemilik modal
a.
Bank pemerintah : bank- bank yang dimiliki oleh pemerintah
dan dibagi menurut bank umum, bank pembangunan, dan bank tabungan.
b.
Bank swasta nasional : bank-bank yang modalnya dimiliki oleh
pengusaha nasional Indonesia yang juga terdiri dari bank umum.
c.
Bank swasta asing : cabang dari bank-bank asing yang
berpusat di luar negeri yang kegiatan operasinya diatur dengan ketentuan
sendiri.
2.3 Produk-produk perbankan
Usaha perbankan adalah menghimpun / menarik dana dari
masyarakat (melakukan kredit pasif) dan memberikan / menjual kredit kepada
masyarakat (melakukan kredit aktif), serta memberikan jasa lainnya di bidang
keuangan. Bank ini
dapat menerbitkan produk-produk :
2.3.1
Produk yang tergolong kredit pasif
a.
Tabungan
Simpanan yang penyimpanan dan penarikannya tidak terikat
dengan jangka waktu tertentu.
b.
Giro
Simpanan yang penarikannya bisa dilakukan kapan saja, tetapi
hanya bisa diambil dengan menggunakan cek / giro bilyet.
c.
Deposito Berjangka
Simpanan yang penarikannya hanya bisa dilakukan pada jangka
waktu tertentu. Biasanya 1 bulan, 3, 6, dan 12 bulan.
d.
Sertifikat Deposito
Salah satu bentuk deposito berjangka yang surat buktinya
dapat diperjual belikan.
e.
Deposits on Call
Simpanan yang tetap di bank selama dipesan tidak
memerlukannya dan deposito ini tidak dapat diambil.
f.
Loan Deposits
Pinjaman yang dititipkan lagi di bank & dapat diambil
sewaktu-waktu.
2.3.2
Produk Perbankan yang termasuk
kredit aktif
a.
Kredit Rekening Koran
Bank memberi jaminan kepada nasabah yang dapat diambil
sebagian sesuai dengan kebutuhannya dan merupakan produk pemberian kredit dari
bank kepada nasabah dengan ketentuan kredit bisa diambil sesuai dengan
kebutuhan yang diperlukan.
b.
Kredit Akseptasi
Pinjaman yang diberikan kepada nasabah dengan cara
mengeluarkan wesel dan dapat diperdagangkan oleh pemegangnya setelah
diakseptasi.
c.
Kredit Reimburs (letter of credit)
Pinjaman kepada nasabah yang dapat diambil sesuai
kebutuhannya untuk membantu proses pembayaran atas barang-barang yang diimpor
dari luar negeri.
2.3.3
Produk perbankan dibidang jasa lalu
lintas moneter
a.
Pengiriman uang atau transfer
Suatu jasa pengiriman uang yang dilakukan oleh abnk untuk
membantu ansabah mengirim uang dari satu tempat ke tempat yang lain.
b.
Melakukan inkaso (collection)
Memberikan jasa penagihan utang yang dimiliki nasabahnya
atas nasabah lain.
c.
Melakukan diskonto
Bank dapat memberikan jasa pembelian / penjualan surat-surat
berharga yang dijamin oleh bank bersangkutan.
d.
Melakukan bankers orders
Pemberian kuasa dari badan hukum / seseorang untuk melakukan
pembayaran sejumlah uang dalam jangka waktu yang telah ditentukan kepada badan
hukum.
e.
Melakukan jual beli cek perjalanan (travellers cheque)
Cek dapat diperjual belikan dalam berbagai bentuk mata uang
sesuai kehendak dari pembeli.
f.
Mengeluarkan kartu kredit (credit card)
Sebuah kartu yang diterbitkan oleh bank yang dapat digunakan
sebagai alat pembayaran pengganti uang tunai / cek.
g.
Menyediakan jaminan bank (bank garansi)
Bank dpat bertindak sebagai penjamin atas nasabahnya untuk
memenuhi kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan perjanjian.
h.
Melakukan jual beli valuta asing dan melakukan transaksi
jual beli surat berharga.
2.4
Kebijakan Moneter
2.4.1
Pengertian
Sejak
tahun 1945, kebijakan moneter hanya digunakan sebagai kebijakan ekonomi untuk
mencapai stabilitas ekonomi jangka pendek. Kebijakan moneter merupakan salah
satu kebijakan di bidang ekonomi yang sangat berperan untuk mengatur dan
menjaga stabilitas ekonomi suatu negara. Apabila jumlah uang yang beredar di
suatu negara kurang dari yang dibutuhkan, negara yang bersangkutan cenderung
mengalami kelesuan ekonomi. Begitu juga sebaliknya, jika uang yang beredar di
suatu negara melebihi dari yang dibutuhkan, maka negara yang bersangkutan
cenderung mengalami inflasi yang tinggi. Sehingga kestabilan ekonomi akan
terganggu.
Pemerintah
(Bank Sentral = Bank Indonesia) bertugas menjaga kestabilan jumlah uang yang
beredar di masyarakat. Secara umum dapat didefinisikan bahwa kebijakan moneter
adalah suatu kebijakan yang diambil oleh pemerintah (melalui bank sentral)
untuk menambah dan mengurangi jumlah uang yang beredar.
Melalui
kebijakan moneter, bank sentral dapat menjaga kestabilan moneter dan diharapkan
keadaan ekonomi pada umumnya stabil. Salah satu indikator keberhasilan
kebijakan moneter dapat dilihat dari adanya peningkatan kesempatan kerja dan
perbaikan neraca pembayaran. Kebijakan moneter juga mempengaruhi jumlah uang
yang beredar, dan karenanya, juga mempengaruhi tingkat suku bunga dan
pendapatan. Perangkat utamanya adalah operasi pasar terbuka, dimana bank
sentral membeli obligasi sebagai ganti dari uang yang dikeluarkannya, dan apda
akhirnya akan menambah jumlah uang yang beredar di pasaran, dan juga bisa
menjual obligasi untuk menarik uang dari masyarakat, sehingga menurunkan jumlah
cadangan uang yang beredar.
Disini
kita akan mengambil contoh tentang pembelian obligasi dalam pasar terbuka.
Pembelian tersebut dilakukan oleh bank sentral dengan uang yang dapat ia
ciptakan. Biasanya orang berfikir bahwa bank sentral adalah suatu lembaga
pencetak uang, yang dapat digunakan untuk membeli obligasi. Tujuan dari operasi
pasar terbuka adalah untuk mengubah ketersediaan relatif dari penawaran uang
dan obligasi, karena akan mengubah tingkat suku bunga atau hasil pengembalian
pada tingkat dimana masyarakat bersedia memegang komposisi modal yang bisa
berubah ketika bank sentral membeli obligasi, maka ia akan mengurangi penawaran
obligasi yang tersedia di pasar dan dengan sendirinya, cenderung menaikkan
harganya atau menurunkan hasil pengembaliannya. Hanya pada tingkat suku bunga
yang lebih rendahlah masyarakat yang bersedia memegang lebih banyak kekayaannya
dalam bentuk uang tunai dan bagian sisanya dalam bentuk obligasi. Kebijakan
moneter merupakan kebijakan utama yang digunakan untuk mengendalikan ekonomi
jangka pendek ataupun jangka panjang.
2.4.2
Tujuan kebijakan moneter
Salah satu tujuan kebijakan moneter yaitu meningkatkan
kesempatan kerja dan tujuan akhir dilaksanakannya kebijakan moneter adalah
tercapainya kestabilan ekonomi yang ditandai dengan peningkatan kesempatan
kerja, peningkatan kualitas tenaga kerja, dan terciptanya iklim dunia usaha
yang sehat sehingga investasi-investasi baru akan bermunculan. Adapun tujuan khusus dari kebijakan
moneter adalah :
a.
Menjaga stabilitas ekonomi
Dengan pengaturan dan pengendalian jumlah uang beredar oleh
bank sentral sesuai dengan kebutuhan masyarakat, akan tercipta, suatu keadaan
perekonomian yang stabil.
b.
Menjaga kestabilan harga
Volume jumlah uang yang beredar di masyarakat sangat
mempengaruhi tingkat harga-harga yang berlaku. Dengan adanya pengaturan jumlah
uang yang beredar oleh bank sentral melalui kebijakan moneter, maka tingkat
harga dari waktu kewaktu akan terkendali.
c.
Meningkatkan kesempatan kerja
Jika perekonomian stabil, maka para
investor tidak akan ragu-ragu meningkatkan jumlah roduksi, mengembangkan
investasi-investasi baru, dan membuka lapangan kerja baru sehingga terjadi
peningkatan kesempatan kerja.
d.
Memperbaiki neraca perdagangan luar negeri
Melalui kebijakan moneter, pemerintah juga dapat memperbaiki
neraca perdagangan luar negeri menjadi surplus (ekspor lebih besar daripada
impor). Dan dengan adanya devaluasi, diharapkan nilai ekspor Indonesia akan
meningkat sehingga neraca perdagangan dan neraca pembayaran luar negeri menjadi
surplus dan minimal menjadi balance.
2.4.3
Macam-macam kebijakan moneter
a.
Politik diskonto
Salah satu kebijakan yang dilakukan
oleh bank sentral untuk menambah dan mengurangi jumlah uang yang dilakuakn oleh
bank sentral untuk menambah dan mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara
menaikkan atau menurunkan suku bunga bank.
b.
Politik pasar terbuka (open market policy)
Salah satu kebijakan politik yang dilakukan oleh bank
sentarl untuk menambah / mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara
menjual atau membali surat-surat berharga.
c.
Kebijakan cadangan kas (cash policy)
Kebijakan bank sentral untuk menambah atau mengurangi jumlah
uang yang beredar dengan cara menaikkan / menurunkan cadangan minimum yang
harus dipenuhi oleh bank-bank umum dalam rangka mengedarkan / memberikan kredit
kepada masyarakat.
d.
Kebijakan kredit selektif
Kebijakan untuk mengurangi jumlah uang yang beredar di
masyarakat dengan cara menentukan syarat-syarat kredit ketat yang dikenal
dengan 5C (character, collateral, capital, capacity, condition of economy).
e.
Kebijakan sanering
Kebijakan moneter yang dilakukan oleh bank sentral dengan
cara pengguntingan (pemotongan) nilai nominal uang.
f.
Kebijakan devaluasi dan revaluasi
Devaluasi ialah kebijakan bank sentral untuk menurunkan
nilairupiah terhadap nilai mata uang asing. Sedangkan revaluasi ialah kebijakan
bank sentral untuk menaikkan kembali nilai mata uang rupiah terhadap nilai mata
uang asing dengan tujuan utama yaitu untuk memperbaiki neraca perdagangan
internasional. Dan diharapkan harga barang ekspor Indonesia akan menjadi murah
di luar negeri sehingga nilai ekspor Indonesia meningkat & neraca
perdagangan menjadi surplus.
2.4.4
Peranan kebijakan moneter
Peranan
kebijakan moneter dalam mengendalikan jumlah uang yang beredar. Bank sentral
diberi hak oktroi ole pemerintah untuk mencetak dan mengedarkan uang kartal.
Bank sentral melalui kebijakan moneternya seperti : politik diskonto, politik
pasar terbuka, kebijakan cash rasio dan kebijakan kredit selektif dapat
mengatur serta mengendalikan jumlah uang yang beredar. Jadi peranan kebijakan
moneter adalah mengendalikan jumlah uang yang beredar.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Uang
adalah segala sesuatu yang umum diterima dalam pembayaran, dan digunakan oleh
masyarakat sebagai alat tukar menukar juga sebagai pembayar hutang.
w
Syarat-syarat uang:
1.
Disukai umum
2.
Mudah disimpan
3.
Mudah diangkut
4.
Mudah dibagi-bagi
5.
Tidak mudah rusak
w Fungsi uang:
1.
Sebagai alat tukar menukar
2.
Sebagai satuan hitung
3.
Sebagai penimbun kekayaan
4.
Sebagai standart pencicil hutang
w jenis-jenis uang:
1.
Uang logam
2.
Uang kertas
3.
Uang bernilai penuh
4.
Uang giral
5.
Near money
6.
Token money
bank
adalah satu lembaga keuangan yang paling penting peranannya dalam masyarakat
dan merupakan suatu lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan
jasaa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
w Jenis-jenis Bank:
1.
Bank milik Negara
2.
Bank milik swasta
3.
Bank koperasi
4.
Unit banking
5.
Branch banking
6.
Korespondensi banking
7.
Bank primer
8.
Bank sekunder
9.
Bank pemerintah dan asing
10.
Bank swata devisa
11.
Bank swasta non devisa
w Produk-Produk Perbankan
1.
Produk yang tergolong kredit pasif:
a.
Tabungan
b.
Biro
c.
Deposito berjangka
d.
Sertifikat deposito
e.
Deposits on call
f.
Loan deposit
2.
Produk perbankan yang termasuk kredit aktif:
a.
Kredit rekening Koran
b.
Kredit akseptasi
c.
Kredit reimburse
w Produk perbankan di bidang jasa lalu
lintas mmoneter:
1.
Transfer
2.
Melakukas inkaso
3.
Melakukan diskonto
4.
Melakukan bankers orders
5.
Melakukan chek perjalanan
6.
Mengeluarkan kartu kredit
7.
Menyediakan jaminan bank
8.
Melakukan jual beli valuta asing
Bank
Syariah adalah bank yang berdasarkan antara lain kemintraan, keadilan,
transparansi, dan universal yang berdasarkan prinsip Syariah dan modalnya
berasal dari pihak swasta dan didirikan atas hukum agama Islam.
w Bank Syariah membverikan fasilitas
kredit kepada debitur dengan dua pola:
1.
Pola investasi
2.
Pola jual beli
w Bank Syariah menerima dana dari
masyarakat dengan dua pola:
1.
Pola titipan
2.
Pola simpanan investasi
w Bank Syariah menggunakan berbagai
cara yang bersih dari unsure riba:
1.
Mudharabah
2.
Musyarakah
3.
Murabbahah
w Fungsi bank:
1.
Sebagai penerima kredit dalam bentuk simpanan, deposito dan
giro
2.
Sebagai pemberi kredit yang dananya berasal dari simpanan,
deposito, maupun dari bank itu sendiri
3.
Sebagai perantara lalu lintas moneter
Kebijakan
moneter adalah suatu kebijakan yang diambil oleh pemerintah melalui bank
sentral untuk menamabah dan mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat.
w Tujuan kebijakan moneter:
1.
Menjaga stabilitas ekonomi
2.
Menjaga stabilitas harga
3.
Meningkatkan kesempatan kerja
4.
Memperbaiki neraca perdagangan luar negeri
w Macam-macam kebijakan moneter:
1.
Politik diskonto
2.
Openmarket policy
3.
Cash policy
4.
Kebijakan keredit selektif
5.
Kebijakan sanering
6.
Kebijakan devaluasi dan revaluasi
Peranan
kebijakan moneter dalam mengendalikan uang yang beredar si masyarakat yaitu
bank sentral merupakan salah satu lembaga keuangan yang paling berperan dalam
mengatur dan mengendalikan jumlah uang yag beredar seperti: politk diskonto,
politik pasar terbuka, kebijakan cash rasio dan kebijakan kredit selektif yang
dapat mengatur serta mengendalikan uang yang beredar tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
Manullang. 1962. Ekonomi Moneter.
Medan: Galiah Indonesia
Doren, Busch. 1997. Ekonomi Makro.
Jakarta: Rineka Cipta
Sinungan, Much Darsyah. 1991. Uang
dan bank. Jakarta: Rineka Cipta
Ahman, Eeng. 2004. Ekonomi kelas
2 SMA. Bandung: Grafindo Media Pratama
Mankiw, Gregory. 2001. Pengantar
Ekonomi jilid 2. Jakarta: Erlangga
Booth, Anne. 1981. Ekonomi Orde
Baru. Malaysia: Oxford Universitu Pers
Hasan, Ali. 1996. Masail fiqhiya.
Jakarta: Grafindo Persada
Zuhri, Muh. 1996. Riba.
Jakarta: Grafindo Persada
No comments:
Post a Comment