Wednesday, March 19, 2014

makalah ekonomi "BANK DAN KEBIJAKAN MONETER"

BAB I
PENDAHULUAN

1.1                   LATAR BELAKANG
Perbankan bagi perekonomian modern telah melakukan apa yang telah dilakukan oleh cikal bakal keuangan bagi perekonomian primitive ketika barter masih berlaku.Perbankan telah memudahkan pertukaran dan membantu pembentukan modal dan produksi yang berskala masal yang tiada taranya dalam sejarah umat manusia.
Sebagaimana kita ketahui bahwa banyak sekalimasalah yang timbul di dalam masyarakat pada zaman sekarang ini seperti masalah tentang asuransi, riba, kurs valuta asing yang ketentuan hukumnya masih belum jelas.
Melakukan kegiata ekonomi adalah merupakan tabiat manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan ekonomi selalu mengalami perkembangan seperti termasyhurnya lemabaga permodalan yang dulunya tidak ada dan sekarang telah ada. Persoalan baru dalam fiqih muamalat muncul ketika pengertian riba kepada persoalan perbankan. Riba atau bunga bank telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan umat Islam khususnya di Indonesia banyak organisasi Islam yang tidak menyatakan tentang halalnya bunga bank tetapi ada kelompok tertentu yang mengelola badan permodalan semacam bunga bank.

1.2              RUMUSAN MASALAH
1.             Pengertian Uang, bank dan kebijakan moneter
2.             Tujuan dari bank, uang dan keijakan moneter
3.             Peranan uang, bank dan kebijakan moneter dalam kehidupan masyarakat
4.             Jenis-jenis bank, uang dan kebijakan moneter



BAB II
PEMBAHASAN

2.1              Uang
2.1.1        Pengertian
Uang yang selalu kita gunakan dalam kehidupan sehari-hari adalah sesuatu yang bisa diterima oleh umum sebagai alat pembayaran dan sebagai alat tukar menukar.
Adapun beberapa definisi dari uang:
w    Menurut Robertson : uang adalah segala sesuatu yang umum diterima dalam pembayaran barang-barang.
w    Menurut R.S Sayers : uang adalah segala sesuatu yang umum diterima sebagai pembayar hutang.
w    Menurut A.C Pigou : uang adalah segala sesuatu yang umum dipergunakan sebagai alat penukar.
w    Menurut Albert Gailort Hart : uang adalah suatu kekayaan yang dapat melunaskan hutangnya dalam jumlah tertentu pada waktu itu juga diterima umum dalam pembayaran pembelian barang-barang dan jasa untuk pembayaran hutang.
Dari definisi Robert dan A.C pigou ia menekankan peranan uang sebagai alat pembayar atau sebagai alat penukar umum, sedangkan menurut Sayers dan Hart mereka lebih menekankan peranan uang sebagai alat pembayar hutang, hanya Rollin G.Thomas yang lebih luas definisinya ia menganggap uang sebagai sesuatu yang umum yang diterima sebagai alat pembayar atau alat penukar umum dan sebagai alat pembayar hutang.
2.1.2        Syarat-syarat uang
a)             Disukai oleh umum artinya dapat diterima secara umum penggunaanya baik sebagai alat pembayaran, alat menimbun kekayaan, sebagai standart mencicil hutang maupun sebagai alat tukar menukar barang dan jasa.
b)             Mudah disimpan artinya menyimpannya tidak sulit, bisa dimasukkan ditempat yang kecil walau jumlahnya banyak dan bisa dimasukkan ketempat-tempat yang tidak menyulitkan kita untuk menyimpannya.
c)             Mudah diangkut atau mudah dibawa artinya bila kita ingin membawa uang tersebut dalam jumlah yang besar misalnya bisa dilakukan dengan mudah artinya pada jumlah uang yang fisiknya kecil walaupun nilai penggunaanya rusak sehingga ia mudah dibawa kemana-mana.
d)            Mudah dibagi-bagi artinya mudah diatur pembagiannya menurut satuan atau unit dengan berbagai bentuk nominal untuk melanncarkan transaksi jual beli.
e)             Harus bisa mencukupi kebutuhan perekonomian agar bisa mengimbangi kegiatan usaha dan memperlancar perdagangan.
f)              Mempunyai kestabilan nilai artinya suatu kestabilan atau ketetapan dari nilai uang tersebut.
g)             Harus ada konduitas artinya kontinuitas penggunaan uang tersebut yaitu tidak dalam waktu yang relatif singkat diganti-ganti sehingga menimbulkan ketidak percayaan masyarakat terhadap uang.

2.1.3        Fungsi Uang
a)             Sebagai alat tukar
Fungsi uang ini didasarkan pada kebutuhan manusia yang mempunyai barang dan kebutuhan manusia yang tidak mempunyai barang dimana uang adalah sebagai perantara diantara mereka.

b)             Sebagai satuan hitung
Yang dimaksud disini adalah uang sebagai alat yang digunakan untuk menunjukkan nilai barang dan jasa yang diperjual belikan dipasar dan besarnya kekayaan yang bisa dihitung berdasarkan penentuan harga dari barang tersebut.

c)             Sebagai penimbun kekayaan
Fungsi ini akan bisa mempengaruhi jumlah uang kas yang ada pada masyarakat,dan masyarakat lebih suka menyimpan uangnya dalam bentuk tunai dengan alasan untuk transaksi, berjaga-jaga dan spekulasi.

Uang ini berfungsi sebagai standart untuk melakukan pembayaran dikemudian hari,pencicilan utang erat berkaitan dengan bersamaan waktunya dengan permintaan masyarakat sebagai alat tukar ataupun satuan hitung.


2.1.3        Jenis-jenis uang
a)             Berdasarkan bahan dari uang dibedakan :
1.      Uang logam
Berbagai jenis logam yang digunakan sebagai uang terdiri emas, perak dan perunggu. Dalam hal ini ada kesatuan hitung yang dipergunakan sebagai standar emas, baku perak, dan standar kembar.
2.      Uang kertas
Uang ini merupakan uang yang paling popular dan digunakan diseluruh dunia karena uang kertas pembuatannya lebih mudah dari pada pembuatan uang dari logam, dan uang ini lebih mudah dibawa ketempat lain.

b)            Berdasarkan nilainya uang dibedakan menjadi :
1)      Uang bernilai penuh
Yang dimaksud bernilai penuh adalah uang yang nilai instrinsiknya sama dengan nilai nominalnya.

2)      Uang yang tidak bernilai penuh atau bertanda
Artinya uang yang instrinsiknya lebih kecil dari nominalnya. Uang ini mempunyai nilai sebagai suatu barang tetapi uang ini dalam peredarannya bisa mewakili sejumlah logam tertentu dengan nilai barangnya sama dengan nilai nominalnya.

c)      Berdasarkan kebutuhan perdagangan perekonomian modern uang dibagi
1)      Uang giral
Uang giral biasa disebut dengan bank deposit adalah hutang suatu bank yang dapat sewaktu-waktu diambil baik dengan cek maupun giro.

2)      Near money
Near money disebut juga dengan time deposit money adalah sesuatu yang dalam waktu dekat akan menjadi uang.

2.1.4        Peranan Uang
Dalam masyarakat dimana sudah umum dipergunakan uang sebagai alat penukar, hampir tidak ada lagi seseorang yang menghasilkan sesuatu barang dari produksi yang hingga menjadi barang jadi. Tiap proses yang bersangkutan telah dikerjakan oleh orang atau badan tertentu dan nyatanya pembagian pekerjaan serupa itu telah mempermudah pekerjaan dan melipat gandakan hasil produksi.jika tanpa adanya uang yang berfungsi sebagai alat penukar itu, maka tidak mungkin pula adanya pekerjaan seperti sekarang ini. Jadi uang adalah mengambil peranan yang sangat penting dalam proses terciptanya spesialisasi yang sangat jauh.
Semakin terciptanya spesialisasi yang jauh seperti tersebut diatas tadi, bahwa hasil produksi semakin berlipat ganda, jika dibandingkan dengan keadaan dimana orang-oarang masih melakukan pekerjaan yang beraneka macamnya. Dengan demikian nyata pula bahwa uang bukan saja telah memungkinkan terciptanya spesialisasi yang jauh tetapi pula memberikan paranannya baik terhadap arah produksi maupun kearah konsumsi.
Dengan adanya perubahan dari nilai uang bukan saja telah mempengaruhi aktifitas ekonomi, tetapi uang itu pula memberikan peranannya terhadap arah produksi.Bilamana harga suatu barang meningkat,baik karena turunnya nilai uang pada umumnya maupun karena alasan lainnya,konsumen akan merubah arah permintaanya terhadap barang-barang atau jasa-jasa yang kiranya masih dalam lingkungan tenaga pembelinya.hal ini menyebabkan produsen mengurangi jumlah hasil produksi barang terhadap permintaan yang sudah berkurang dan cenderung untuk memperbesar hasil produksi barang terhadap permintaan konsumen yang sudah meningkat.
Sehubungan dengan hal tersebut maka perubahan naik turunnya harga barang-barang dan jasa semakin terasa dimasyarakat akibat digunakannya uang. Didalam masyarakat dimana belum digunakannya uang, maka pada umumnya produksi itu tidak mengalami kenaikan atau penurunan yang tinggi. Dengan adanya inflasi juga akan mempengarunhi penggunaan uang yang terjadi dimasyarakat juga membawa dampak keruugain yang sangat besar untuk masyarakat, demikian juga dengan adanya deflasi yang menurunkan jumlah hasil produksi, tidak akan mungkin timbul bilamana uang belum dipergunakan dalam masyarakat tertentu. Gelombang naik turunnya harga barang–barang tidak sebegitu besar didalam perekonomian, apabila perekonomian itu masih berada pada tingkat perekonomian tukar menukar yaitu perekonomian yang belum mempergunakan uang dalam lalu lintas pertukaran.



2.2              Bank
Lembaga keuangan terbagi menjadi dua yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Pada dasarnya lembaga keuagan adalah sebagai sebagai perantara dari pihak yang kelebihan dan dan pihak yang kekurangan dana. Ketentuan umum yang melandasi kegiatan dari bank dan lembaga keuagan adalah undang-undang pokok perbankan No. 14 tahun 1967 yang menyebutkan bahwa lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan – kegiatan dibidang keuangan menarik uang dari masyarakat dan menyalurkan uang dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat.
Bank sebagai salah satu lembaga keuangan yang paling penting paranannya dalam masyarakat adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Betapa pentingnya kaitan antara bank dan uang,oleh karena itu pada dasarnya bank adalah suatu lembaga yang digunakan sebagai tempat menyimpan uang dan meminjam uang.
2.2.1        Sejarah perbankan di Indonesia
Sejarah perbankan diindonesia dapat dibagi dalam beberapa periode:
w    Periode zaman penjajahan belanda sampai zaman (masa) pendudukan Jepang (1827-8 Maret 1942)
w    Periode zaman pendudukan Jepang hingga priklamasi kemerdekaan (8 Maret 1942-17 Agustus 1945)
w    Periode masa merdeka hingga tahun orde baru (proklamasi 17 Agustus 1945-dikeluarkannya UUD perbankan 1967)
w    Periode keadaan perbankan setelah 31 Desember 1967

Periode Penjajahan Belanda
Sejak abad ke-19 sampai tahun 1942 bank-bank di Indonesia dapat digolongkan sebagai berikut:
a)            Bank milik Belanda.
Bank Belanda ini memperoleh monopoli mengedarkan uang kertas bank. Pada tahun 1875 oleh pemerintah ditetapkan bahwa 40% dari jumlah uang yang diedarkan harus dijamin oleh emas. Selanjutnya bank ini merupakan bank swasta sekalipun dalam pendiriannya dan sahamnya sebagian berada di tangan pemerintah Hindia-Belanda. Disamping itu, tugasnya sebagai bank peredaran, maka de Javache bank juga melaksanakan tugas-tugas bank umum sehingga ikut bersaing dengan bank-bank yang lain. Tugas-tugas dari bank sentral yang dilakukan oleh de Javache bank ialah:
w   Mengeluarkan dan mengedarkan uang kertas
w   Mediskonto wesel, surat utang jangka pendek, obligasi Negara.
w   Menjadi kasir dari pemerintah
w   Menyimpan dana dan menguasai dana defisa
Tugas bank sentral yang tidak dilakukan oleh de Javache bank adalah:
w   Tidak menyimpan kelebihan kas perbankan
w   Tidak mengawasi kredit perbankan
De Javache bank tidak menguasai perbankan, sehingga tidak dapat mempengaruhi peredaran uang dengan kebijaksanaan moneter. De Javache bank tidak merupakan benk sentral murni, tetapi telah melakukan peranan penting di bidang keuangan dan perbankan di Indonesia. Poliyiknya diarahkan pada stabilisasi kurs valuta asing dengan negeri Belanda. Selanjutnya de Jevache bank telah berbuatbanyak untuk memperbaiki keuangan di Hindia-Belanda dan sering membatu perbankan dengan pengoperan-pengoperan kredit pada masa yang sulit. Peranannya yang terakhir ini tidak dapat dilaksanakan dengan baik, seandainya bank ini tidak mempunyai pengalaman dalam bidang bank umum dan pemberian kredit kepada para pengusaha swasta. Pada tanggal 6 Desember 1951 de Javache bank dinasionalisasikan oleh pemerintah Republik Indonesia.
b)            Bank milik Inggris
Bank-bank milik Inggris terdiri dari:
w   The Chartered Bank of India, Australia and China dengan kantor pusat di London
w   The Hongkong and Shanghai Banking Coorporation dengan kantor pusat di Hongkong
Operasi bank-bank Inggris di Indonesia sampai abad ke-19 kurang banyak diketahui. Pada umunya bank-bank ini tidak ikut dalam pembiayaan perkebunan besar seperti bank miiik Belanda. Bank Inggris bergerak di bidang kredit perdagangan yang mempunyai sifat jangka pendek atau menengah.
c)             Bank milik orang Tionghoa
Bank-bank Tionghoa terdiri dari:
w   The Overseas Chinese Banking Coorporation dengan kantor pusat di Singapore
w   The Bank of China dengan kantor pusat di Peking
w   NV Batavia Bank dengan kantor berpusat di Batavia.
w   Cunghwa Sangieh Maatschappij dengan kantor pusat di Medan
Bank-bank milik Tionghoa mempunyai arti penting sebagai Remittence (tempat pengiriman uang). Orang-orang Tionghoa berusaha memindahkan modal ke negeri leluhur Tionghoa mereka untuk kepentingan keluarga atau relasi mereka disana. Namum bank-bank Tionghoa mempunyai uasaha dalam pemberian kredit hipotik dan eksploitasi dari barang-barang tetap.
d)            Bank milik Jepang
Bank-bank milik orang Jepang di Indonesia pada umunya bergerak di bidang perdagangan sehingga kredit yang diberikan adalah kredit jangka pendek. Bank-bank yang dicatat yaitu:
w   The Bank of Thaiwan
w   The Yokohama Species Bank
w   The Mitsui

e)             Bank milik Pribumi
Adalah suatu lembaga keuangan yang seluruh modalnya atau sumber-sumber dana bank yang dimiliki oleh orang indonesia asli. Peran dari bank ini relatif sangat kecil ditinjau dai kegiatan perbankan. Bank pribumi yang menojol adalah Banh nasional indonesia yang didirika pada tahun 1929 yan dipelopori oleh dr. Sutomo. Ia juga merupakan pendiri dari Indosische sttudy club dengan mempelajari segi sosial ekonomis maka para anggota Indosische study club ini berusaha mempraktikkannya dalam masyarkat.

Dengan diprakarsai oleh indonesia study club, maka berdirilah asrama-asrama rumah, sekolah tenun, koperasi perusahaan daging, dan tidak ketinggalan juga bank. Tujuan utama didirikannya bank nasional indonesia ini adalah untuk mendidik masyarakat untuk menabung agar kelak dapat membangun perumahan. Selain itu, juga untuk membantu para pengusaha nasional dalam pemodalan.
Pada awalnya bank ini diarahkan kepada kopersi kredit dan simpanan yang ditunjukkan untuk membangun perumahn. Inilah yang dianggap jalan yang termudah dalam menyatukan modal-modal kecil. Untuk mencapai itu, maka usaha yang pertama adalah memberikan bantuan untuk mendapatkan modal bagi perusahaan. Bank nasional ini menitik beratkan penyaluran kredit kesektor kopersi. Oleh para pemegang saham kemudian didirikan kantor cabang seperti dipadang,dan sangkar. Setelah adanya pengakuan”kedaulatan” RI. Bank ini segara mengadakan keorganisasi untuk melancarkan usaha perbankan. Hingga dewasa ini bank tersebut masih berjalan sehingga merupakan bank swasta nasional yang tertua di indonesia.


2.2.2        Fungsi Bank
Berdasarkan definisinya, secara umum fungsi bank dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu:
1.             Sebagai penerima kredit (kredit pasif) dari masyarakat dalam bentuk:
a.       Simpanan atau tabungan biasa yang pengambilannya dapat dilakukan setiap saat.
b.      Deposito atau tabungan berjangka yang hanya bisa diambil dalam jangka waktu tertentu.
c.       Simpanan dalam bentuk giro atau rekening koran, yaitu simpanan atas nama penyimpan yang hanya bisa diambil dengan menggunakan cek atau bilyet giro

2.             Sebagai pemberi kredit(kredit aktif) kepada masyarakat
Yaitu bank memberikan kredit konsumtif / dana yang diberikan bisa berasal dari simpanan, deposito, maupun dari bank itu sendiri.

3.             Sebagai perantara lalu lintas moneter
Yaitu dalam menjalankan fungsinya sebagai perantara lalu lintas moneter, bank dapat melakukan jasa pengiriman uang serta mengatur diskonto dan inkaso.



2.2.3    Jenis-jenis bank dan produk-produk perbankan
1.                  Jenis-jenis bank
pembagian jenis-jenis bank dapat dikelompokkan menurut fungsinya, kepemilikan, bentuk hukum, dan organisasinya.

a.                  Jenis bank menurut fungsinya
Berdasarkan undang-undang pokok perbankan no 7 tahun 1992, jenis bank menurut fungsinya dikatagorikan sebagai berikut:

a)             Bank Sentral (Bank Indonesia)
Yaitu suatu bank yang dimaksud dalam undang-undang dasar 1945 yang akan diatur dengan undang-undang tersendiri. Yaitu sebagai pemimpin dari bank-bank yang lainnya, dan mempunyai fungsi sebagai bang sirkulasi dan sebagai induk dari bank-bank yang lainnya (bankers of bank).
Tugas-tugas pokok bank sentral adalah sebagai berikut:
1.        Bank sentral sebagai bank bagi pemerintah
Bank sentral bertindak sebagai lembaga keuangan yang menyimpan uang milik pemerintah, pemeruintah juga menggunakan jasa bank sentral untuk mengirim dan membayar uang kepada pemerintah daerah dan departemen-departemen pemerintah yang lain. Bank sentral bertugas sebagai pengelola keuangan pemerintah. Biasanya pengeluaran pemerintah lebih besar dari pada penerimaan pemerintah sehingga memerlukan pinjaman luar negeri dengan cara mengelurkan “treasury bill” yaitu pinjaman pemerintah dalam jangka pendek biasanya 3,4,9 bulan, atau satu tahun. Terasury bill ini dijual kepada lembaga keuangan dan masyarakat.peran bank sentral dlm hal ini diberi kekuasan oleh pemerintah untuk menentukan dan mengubah tingkat suku bunga dari treasury bill tersebut.

2.        Bank sentral sebagai bank bagi bank umum
Bank sentral sering disebut bankers of bank atau sering disebut juga sebagai sumber pinjaman terakhir (leader of last resort). Maksudnya, bahwa bank sentral dapat melayani bank umum dalam memberikan pinjaman dan menerima simpanan dari bank umum. Bank sentral tidak melayani bank umum secara langsung.

3.        Bank sentral sebagai pengawas kegiatan bank umum dan lembaga keuangan lainnya
Dalam menjalankan usahanya, bank sentral diberi kekuasaan oleh pemerintah untuk mengawasi dan memberikan petunjuk-petunjuk kepada bank umum dan lembaga keuangan lainnya. Bank sentral dapat mengeliuarkan peraturan-peraturan untuk mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh bank umum dan lembaga leungan lain. Sering kali dalam menjalankan usaha ini, bank umum dan lembaga keuagan menyalahi aturan, misalnya memberikan pinjaman yang terlallu banyak, sehingga uang tunai yang ditinggalkan tidak mencukupi sebagai cadangan . hal ini bisa menyebabkan timbulnya inflasi. Dalam hal ini, bank sentral dapat berfungsi sebagai pengawas dan pengatur kegiatan ekonomi melalui kebijakan moneter.

4.        Bank sentral sebagai pengawas kegiatan perdangan luar negeri dalam rangka menjaga kestabilan nilai mata uang dalam negeri
Salah satu usaha yang dapat dilakukan oleh bank sentral ini yaitu untuk menjaga kestabilan ekonomi adalah dengan cara mempertahankan kurs mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing. Untuk mencapai tujuan tersebut yang harus dilakukan pemerintah adalah menjaga keseimbagan antara nilai ekspor dan impor. Hal lain yang harus dijaga adalah bank sentral harus menyediakan cadangan devisa (valuta asing) yang cuukup, agar sewaktu-waktu dapat digunakan untuk membaiyai pembayaran uang asing. Contohnya, apabila terdapat tekanan-tekanan untuk menurunkan nilai kurs mata uang dalam negerri,bang sentarl bertugas menghapuskan tekanan tersebut. Salah satu langkah yang diambil oleh bank sentral iakah dengan cara meningkatkan suku bunga.

5.        Bank sentral sebagai pencetak uang dan penjamin ketersediaan uang
Pemerintah memberikan kekuasan kepada bank sentral untuk mencetak dan mengedarkan uang kartal yang bertujuan memperlancar kegiatan-kegiatan dan proses produksi didalam negeri. Bank sentral harus dapat menentukan dengan tepat besarnya jumlah uang yang harus disediakan dalam jangka waktu tetentu sehingga dapat menjamin kelancaran perdagangan dan produki.

Adapun menurut undang-undang no 13 tahun 1968 tentang bank sentral atau indonesia yaitu dua tugas pokok bank indonesia yaitu membantu pemerintah dalam :
Ø       Mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Ø       Mendorong kelancaran produksi, pembangunan dan kesempatan kerja, guna meningkatkan taraf hidup rakyat.

b.             Bank Umum
Bank yang memberikan jasa melalui mekanisme pembayaran. Dengan menghimpun dana dari masyarakat, memberikan pinjaman kapada masyarakat serta memberikan jasa pelayana dibidang keuangan. Dan pengumpulan dananya dalam bentuk simpanan giro, deposito dan memberikan kredit jangka pendek.
Usaha-usaha yang dilakukan oleh bank umum antara lain:
1.        Memberi pinjaman dari perusahaan lain atau masyarakat.
2.        Menerima titipan barang-barang berharga
3.        Melakukan kegfiata valuta asing
4.        Melayani jasa pengiriman (transfer) antar bank
5.        Melakukan giro dan inkaso antar bank
6.        Tidak boleh melakukan usaha asuransi, tetapi boleh mendirikan anak perusahaan yang melakukan asuransi.
Kelebihan yang dimiliki oleh bank umum:
1.        Bank umum dapat menciptakan tabungan yang sewaktu-waktu dapat diambil dengan cek dan giro
2.        Bank umum dapat menciptakn daya beli baru dalam perekonomian
3.        Bank umum memberikan pinjaman jangka pendek artinya bank umum dapat menjadi mitra perusahaan untuk menyediakan dana yang sesuai dengan keadaan perekonomian pada saat itu

c.              Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank perkreditann rakyat adalah bank yang hanya menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito. Usaha yang bisa dilakukan oleh bank perkreditan rakyat (BPR) antara lain:
1.        Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito
2.        Memberikan pinjaman kepada masyarajkat
3.        Menyediakan fasilitas pertukaran valuta asing
4.        Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, setifikat deposito, dan tabungan pada bang kain.
BPR dilarang melakukan usaha berikut:
1.        Menerima simpana dalam bentuk giro
2.        Melakukan lalu lintas moneter, contoh: tansfer atau wesel
3.        Melakukan pembayaran keluar negeri
4.        Melakukan usaha asuransi

d.             Bank Syariah
Lembaga keuanga syariah mulai dirintis diindonesia pada 1992 sejaklan dengan berlakunya undang-undang no 7 tahun 1992 tentang perbankkan, sebelumnya telah berdiri bank Islam pertama di Indonesia yaitu bank muamalat indonesia pada tanggal 2 september 1991 keberadan lembaga keuangan syariah semakin menampakkan perkembangan yang berarti seperti timbilnya baitul mal wat tamwil, dan banyak berdirinya bank perkreditan syariah serta beroperasiny perbankan umum syariah.

Perkembangan perbankkan syariah yang berdasarkan norma-norma ajaran islam didukung pula oleh nilai-nilai sosial yang hidup dalam masyarakat indonesia. Prinsip kemitraan yang menjadi dasar dilakukannya transaksi berdasarkan prinsip syariah. Pada hakikatnya sejalan dengan prinsip gotong royong dan asas kekeuargaan. BPR syariah telah memberikan dasar hukum yang lebih baik, bagi perkembangan bankn syariah diindonesia.

Penyempurnaan terhadap undang-undag perbankkan no 7 tahun 1992 dengan undang – undang no 10 tahun 1998 diikuti dengan ketentuan pelaksnaan dalam surat keputusan direksi banh indonesia tanggal 12 mei 1999 taitu tentang bank umum. Berdasarkan prinsip syariah telah memberikan dasar hukum yang lebih kokoh dan peluang yang lebih baik lagi bagi perkembangan bank syariah diindonesia.

Pada bank syariah ini kepentingan penyandang dana pemegang saham, dan pemakai dan dapat diharmonisasikan karena sistem bagi hasil. Masing-masing memperoleh imbalan bagi hasil sesuai dengan keadaan yamg benar-benar terjadi, dengan demikian management bank berusaha mengoptimalkan kenutungan dana karenapemakai dana itulah pada hakikatnya yang berdiri didepan untuk mengelola dana yang dipinjamkan oleh bank.

Bank syariah adalah bank yang berdasarkan antara lain kemitraan, keadilan. Transparansi dan universal serta melakukan kegiatan usaha perbankkan berdasarkan prinsip syariah dan modalnya bersakl dari pihak swasta dan didirikan atas hukum agama islam. Bank syariah beroperasi atas dasar konsep bagi hasil dan tidak menggunakan bunga sebagai alat untuk memperoleh pendapatan mauoun membebankan bunga atas penggunaan dana atau pinjaman. Bank syariah tidak membedakan secara tegas antara sektor moneter dan sektor riil. Sehingga dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi sektor riil seperti jual beli dan sewa menyewa.

Kegiatan bank syariah merupakanimplementasi prinsip islam dengan beberapa karakteristik, yaitu:
1.        Pelaramgam riba dalam berbagai bentuknya
2.        Tidak mengenal konsep nilai uang dari uang
3.        Konsep uang sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditas
4.        Tidak diperkenankan menggunakan 2 harga untuk 1 barang
5.        Tidak diperkenankan 2 transaksi dalam 1 akad
Bank syariah memberikan fasilitas kredit kapada debitur dengan 2 pola yaitu:
1)        Pola investasi
Bank syariah menginvestasikan dana kepada debitur dengan sistem bagi hasil, yang ditetapkan dalam akad bukanlah nilai hasil yang harus diterima oleh pihak investor, melainkan ppresentasi bagi hasil.

2)        Pola jual beli
Bank syariah memberikan fasilitas kredit kepada debitur dengan cara jual beli yang pembayarannya dikredit oleh debitur. Pihak bank membeli barang yang diperlukan oleh si debitur kemudian menjualnya kepada debitur dengan harga tertentu.
Dari sisi penarikan dana dari masyarakat, bank syariah menerima dana dari masyarakat dengan 2 pola:
1)        Pola titipan (wadiah)
Pihak bank menerima titipa dana dari masyarakat (kreditur) dengan akad bahwa pihak bank dapat menggunakannya untuk keperluan usahanya. Dan pihak bank juga dapat memberikan hadiah atau bonus kepada sikreditur sesuai dengan laba yang berhasil diraihnya.

2)        Pola simpana investasi
Pihak kreditur (masyarakat) menyertakan dana kepada bank untuk digunakan sebagai investasi bank pda debitur. Dan pihak kreditur berhak mendapatkan bagian dari hasil usaha yang dijalankan sidebitur.
Sebagai ganti dari bunga, bank syariah menggunakan berbagai cara yang bersih dari unsur riba:
1)        Mudharabah
Suatu perjanjian usaha antara pemilik mdal dengan pengusaha. Pemilik modal menyediakan seluruh dana yang diperlukan dan pihak pengusaha melakukan pengelolaan. Hasil usaha bersama ini dibagi sesuiai dengan kesepakatan bersama pada saat dibuat dan ditandatangani perjanjian.

2)      Musyarakah
Suatu perjanjian usaha antara 2 atau beberapa oarang pemilik modal untuk menyerahkan modalnya pada suatu proyek, keuntungan dibagi atas kesepakatan bersama, atau berdsaarkan besar kecilnya modal masing-masing.


3)        Murabahah
Pembelian barang dengan pembayaran ditangguhkan, pembiayaan murabahah adalah pembiayaan dibeikan kepada nasabah dalam rangka pemenuhan produksi. Dengan cara : Pihak bank memberikan barang-barang yang diperlukan oleh nasabah atas nama bank tersebut. Pada saat itu juga pihak bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga yang disetui bersama dan akan dibayar dalam jangka waktu tertentu pula.

2.2.4        Jenis bank menurut kepemilikannya
a.             Bank milik negara
Bank yang modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Bank ini dilelompokkan menjadi 3 yaitu:
1)             Bank umum milik negara. (BRI, Bank mandiri, Bank negara indonesia 1946)
2)             Bank tabungan (BTN)
3)             Bank pembangunan (BPD)

b.             Bank milik swasta
Bank yang modalnya bersak dari perseroan atau swasta. Bank ini hanya bisa didirikan dan menjalankan usaha setelah mendapat izin dari menteri keuangan dengan mendengarkan pertimbangan-pertimbangan dari BI. Contoh : BCA, Bank niaga dan Bank danamon.

c.             Bank koperasi
Bank yang modalnya berasal dari perkupulan koperasi. Contoh: Bank Bukopin (Bank umum koperasi Indonesia)

2.2.5        Jenis-jenis bank menurut bentuk hukumnya
Bank ini dapat dibedakan menjadi :
a.              Bank yang berbentuk perseroan (PT)
b.             Bank yang berbentuk firma
c.              Bank yang berbentuk badan usaha perseroan
d.             Bank yang berbentuk koperasi


2.2.6        Jenis bank menurut organisasinya
a.              Unit banking adalah bank yang hanya mempunyai satu organisasi dan tidak mempunyai cabang didaerah lain.
b.             Branch banking adalah bank yang mempunyai cabang-cabang di daerah lain.
c.              Correspondency banking adalah bank yang dapat melakukan pemeriksaan dokumen ekspor-impor dan mempunyai kegiatan utama diluar negeri.

2.2.7        Jenis bank berdasarkan institusi penciptaan uang
a.             Bank primer : bank yang bisa menciptakan uang melalui simpanan masyarakat yang ada padanya dalam bentuk giro.
b.             Bank sekunder : bank yang tidak bisa menciptakan uang melalui simpanan masyarakat yang ada padanya. Bank ini terdiri dari bank desa, bank koperasi, bank pasar, dll.

2.2.8        Jenis bank berdasarkan penetapan cash rasio
a.              Bank pemerintah dan asing
b.             Bank swasta devisa : bank swasta yang bisa melakukan transaksi pembayaran luar negeri.
c.              Bank swasta non devisa : bank swasta yang tidak bisa melakukan transaksi pembayaran luar negeri.

2.2.9        Jenis bank berdasarkan pemilik modal
a.              Bank pemerintah : bank- bank yang dimiliki oleh pemerintah dan dibagi menurut bank umum, bank pembangunan, dan bank tabungan.
b.             Bank swasta nasional : bank-bank yang modalnya dimiliki oleh pengusaha nasional Indonesia yang juga terdiri dari bank umum.
c.              Bank swasta asing : cabang dari bank-bank asing yang berpusat di luar negeri yang kegiatan operasinya diatur dengan ketentuan sendiri.

2.3      Produk-produk perbankan
Usaha perbankan adalah menghimpun / menarik dana dari masyarakat (melakukan kredit pasif) dan memberikan / menjual kredit kepada masyarakat (melakukan kredit aktif), serta memberikan jasa lainnya di bidang keuangan. Bank ini dapat menerbitkan produk-produk :
2.3.1        Produk yang tergolong kredit pasif
a.             Tabungan
Simpanan yang penyimpanan dan penarikannya tidak terikat dengan jangka waktu tertentu.

b.             Giro
Simpanan yang penarikannya bisa dilakukan kapan saja, tetapi hanya bisa diambil dengan menggunakan cek / giro bilyet.

c.             Deposito Berjangka
Simpanan yang penarikannya hanya bisa dilakukan pada jangka waktu tertentu. Biasanya 1 bulan, 3, 6, dan 12 bulan.

d.            Sertifikat Deposito
Salah satu bentuk deposito berjangka yang surat buktinya dapat diperjual belikan.

e.             Deposits on Call
Simpanan yang tetap di bank selama dipesan tidak memerlukannya dan deposito ini tidak dapat diambil.

f.              Loan Deposits
Pinjaman yang dititipkan lagi di bank & dapat diambil sewaktu-waktu.

2.3.2        Produk Perbankan yang termasuk kredit aktif
a.             Kredit Rekening Koran
Bank memberi jaminan kepada nasabah yang dapat diambil sebagian sesuai dengan kebutuhannya dan merupakan produk pemberian kredit dari bank kepada nasabah dengan ketentuan kredit bisa diambil sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan.




b.             Kredit Akseptasi
Pinjaman yang diberikan kepada nasabah dengan cara mengeluarkan wesel dan dapat diperdagangkan oleh pemegangnya setelah diakseptasi.

c.             Kredit Reimburs (letter of credit)
Pinjaman kepada nasabah yang dapat diambil sesuai kebutuhannya untuk membantu proses pembayaran atas barang-barang yang diimpor dari luar negeri.

2.3.3        Produk perbankan dibidang jasa lalu lintas moneter
a.             Pengiriman uang atau transfer
Suatu jasa pengiriman uang yang dilakukan oleh abnk untuk membantu ansabah mengirim uang dari satu tempat ke tempat yang lain.

b.             Melakukan inkaso (collection)
Memberikan jasa penagihan utang yang dimiliki nasabahnya atas nasabah lain.

c.             Melakukan diskonto
Bank dapat memberikan jasa pembelian / penjualan surat-surat berharga yang dijamin oleh bank bersangkutan.

d.            Melakukan bankers orders
Pemberian kuasa dari badan hukum / seseorang untuk melakukan pembayaran sejumlah uang dalam jangka waktu yang telah ditentukan kepada badan hukum.

e.             Melakukan jual beli cek perjalanan (travellers cheque)
Cek dapat diperjual belikan dalam berbagai bentuk mata uang sesuai kehendak dari pembeli.

f.              Mengeluarkan kartu kredit (credit card)
Sebuah kartu yang diterbitkan oleh bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran pengganti uang tunai / cek.




g.             Menyediakan jaminan bank (bank garansi)
Bank dpat bertindak sebagai penjamin atas nasabahnya untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan perjanjian.
h.             Melakukan jual beli valuta asing dan melakukan transaksi jual beli surat berharga.

2.4              Kebijakan Moneter
2.4.1        Pengertian
Sejak tahun 1945, kebijakan moneter hanya digunakan sebagai kebijakan ekonomi untuk mencapai stabilitas ekonomi jangka pendek. Kebijakan moneter merupakan salah satu kebijakan di bidang ekonomi yang sangat berperan untuk mengatur dan menjaga stabilitas ekonomi suatu negara. Apabila jumlah uang yang beredar di suatu negara kurang dari yang dibutuhkan, negara yang bersangkutan cenderung mengalami kelesuan ekonomi. Begitu juga sebaliknya, jika uang yang beredar di suatu negara melebihi dari yang dibutuhkan, maka negara yang bersangkutan cenderung mengalami inflasi yang tinggi. Sehingga kestabilan ekonomi akan terganggu.
Pemerintah (Bank Sentral = Bank Indonesia) bertugas menjaga kestabilan jumlah uang yang beredar di masyarakat. Secara umum dapat didefinisikan bahwa kebijakan moneter adalah suatu kebijakan yang diambil oleh pemerintah (melalui bank sentral) untuk menambah dan mengurangi jumlah uang yang beredar.
Melalui kebijakan moneter, bank sentral dapat menjaga kestabilan moneter dan diharapkan keadaan ekonomi pada umumnya stabil. Salah satu indikator keberhasilan kebijakan moneter dapat dilihat dari adanya peningkatan kesempatan kerja dan perbaikan neraca pembayaran. Kebijakan moneter juga mempengaruhi jumlah uang yang beredar, dan karenanya, juga mempengaruhi tingkat suku bunga dan pendapatan. Perangkat utamanya adalah operasi pasar terbuka, dimana bank sentral membeli obligasi sebagai ganti dari uang yang dikeluarkannya, dan apda akhirnya akan menambah jumlah uang yang beredar di pasaran, dan juga bisa menjual obligasi untuk menarik uang dari masyarakat, sehingga menurunkan jumlah cadangan uang yang beredar.
Disini kita akan mengambil contoh tentang pembelian obligasi dalam pasar terbuka. Pembelian tersebut dilakukan oleh bank sentral dengan uang yang dapat ia ciptakan. Biasanya orang berfikir bahwa bank sentral adalah suatu lembaga pencetak uang, yang dapat digunakan untuk membeli obligasi. Tujuan dari operasi pasar terbuka adalah untuk mengubah ketersediaan relatif dari penawaran uang dan obligasi, karena akan mengubah tingkat suku bunga atau hasil pengembalian pada tingkat dimana masyarakat bersedia memegang komposisi modal yang bisa berubah ketika bank sentral membeli obligasi, maka ia akan mengurangi penawaran obligasi yang tersedia di pasar dan dengan sendirinya, cenderung menaikkan harganya atau menurunkan hasil pengembaliannya. Hanya pada tingkat suku bunga yang lebih rendahlah masyarakat yang bersedia memegang lebih banyak kekayaannya dalam bentuk uang tunai dan bagian sisanya dalam bentuk obligasi. Kebijakan moneter merupakan kebijakan utama yang digunakan untuk mengendalikan ekonomi jangka pendek ataupun jangka panjang.

2.4.2        Tujuan kebijakan moneter
Salah satu tujuan kebijakan moneter yaitu meningkatkan kesempatan kerja dan tujuan akhir dilaksanakannya kebijakan moneter adalah tercapainya kestabilan ekonomi yang ditandai dengan peningkatan kesempatan kerja, peningkatan kualitas tenaga kerja, dan terciptanya iklim dunia usaha yang sehat sehingga investasi-investasi baru akan bermunculan. Adapun tujuan khusus dari kebijakan moneter adalah :
a.             Menjaga stabilitas ekonomi
Dengan pengaturan dan pengendalian jumlah uang beredar oleh bank sentral sesuai dengan kebutuhan masyarakat, akan tercipta, suatu keadaan perekonomian yang stabil.

b.             Menjaga kestabilan harga
Volume jumlah uang yang beredar di masyarakat sangat mempengaruhi tingkat harga-harga yang berlaku. Dengan adanya pengaturan jumlah uang yang beredar oleh bank sentral melalui kebijakan moneter, maka tingkat harga dari waktu kewaktu akan terkendali.

c.             Meningkatkan kesempatan kerja
Jika perekonomian stabil, maka para investor tidak akan ragu-ragu meningkatkan jumlah roduksi, mengembangkan investasi-investasi baru, dan membuka lapangan kerja baru sehingga terjadi peningkatan kesempatan kerja.
d.            Memperbaiki neraca perdagangan luar negeri
Melalui kebijakan moneter, pemerintah juga dapat memperbaiki neraca perdagangan luar negeri menjadi surplus (ekspor lebih besar daripada impor). Dan dengan adanya devaluasi, diharapkan nilai ekspor Indonesia akan meningkat sehingga neraca perdagangan dan neraca pembayaran luar negeri menjadi surplus dan minimal menjadi balance.

2.4.3        Macam-macam kebijakan moneter
a.             Politik diskonto
Salah satu kebijakan yang dilakukan oleh bank sentral untuk menambah dan mengurangi jumlah uang yang dilakuakn oleh bank sentral untuk menambah dan mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara menaikkan atau menurunkan suku bunga bank.

b.             Politik pasar terbuka (open market policy)
Salah satu kebijakan politik yang dilakukan oleh bank sentarl untuk menambah / mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara menjual atau membali surat-surat berharga.

c.             Kebijakan cadangan kas (cash policy)
Kebijakan bank sentral untuk menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara menaikkan / menurunkan cadangan minimum yang harus dipenuhi oleh bank-bank umum dalam rangka mengedarkan / memberikan kredit kepada masyarakat.

d.             Kebijakan kredit selektif
Kebijakan untuk mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat dengan cara menentukan syarat-syarat kredit ketat yang dikenal dengan 5C (character, collateral, capital, capacity, condition of economy).

e.             Kebijakan sanering
Kebijakan moneter yang dilakukan oleh bank sentral dengan cara pengguntingan (pemotongan) nilai nominal uang.


f.              Kebijakan devaluasi dan revaluasi
Devaluasi ialah kebijakan bank sentral untuk menurunkan nilairupiah terhadap nilai mata uang asing. Sedangkan revaluasi ialah kebijakan bank sentral untuk menaikkan kembali nilai mata uang rupiah terhadap nilai mata uang asing dengan tujuan utama yaitu untuk memperbaiki neraca perdagangan internasional. Dan diharapkan harga barang ekspor Indonesia akan menjadi murah di luar negeri sehingga nilai ekspor Indonesia meningkat & neraca perdagangan menjadi surplus.

2.4.4        Peranan kebijakan moneter
Peranan kebijakan moneter dalam mengendalikan jumlah uang yang beredar. Bank sentral diberi hak oktroi ole pemerintah untuk mencetak dan mengedarkan uang kartal. Bank sentral melalui kebijakan moneternya seperti : politik diskonto, politik pasar terbuka, kebijakan cash rasio dan kebijakan kredit selektif dapat mengatur serta mengendalikan jumlah uang yang beredar. Jadi peranan kebijakan moneter adalah mengendalikan jumlah uang yang beredar.









BAB III
PENUTUP

3.1              Kesimpulan
Uang adalah segala sesuatu yang umum diterima dalam pembayaran, dan digunakan oleh masyarakat sebagai alat tukar menukar juga sebagai pembayar hutang.
w    Syarat-syarat uang:
1.             Disukai umum
2.             Mudah disimpan
3.             Mudah diangkut
4.             Mudah dibagi-bagi
5.             Tidak mudah rusak

w    Fungsi uang:
1.             Sebagai alat tukar menukar
2.             Sebagai satuan hitung
3.             Sebagai penimbun kekayaan
4.             Sebagai standart pencicil hutang

w    jenis-jenis uang:
1.             Uang logam
2.             Uang kertas
3.             Uang bernilai penuh
4.             Uang giral
5.             Near money
6.             Token money
bank adalah satu lembaga keuangan yang paling penting peranannya dalam masyarakat dan merupakan suatu lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasaa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
w    Jenis-jenis Bank:
1.             Bank milik Negara
2.             Bank milik swasta
3.             Bank koperasi
4.             Unit banking
5.             Branch banking
6.             Korespondensi banking
7.             Bank primer
8.             Bank sekunder
9.             Bank pemerintah dan asing
10.         Bank swata devisa
11.         Bank swasta non devisa

w    Produk-Produk Perbankan
1.             Produk yang tergolong kredit pasif:
a.            Tabungan
b.           Biro
c.            Deposito berjangka
d.           Sertifikat deposito
e.            Deposits on call
f.            Loan deposit

2.             Produk perbankan yang termasuk kredit aktif:
a.              Kredit rekening Koran
b.             Kredit akseptasi
c.              Kredit reimburse

w    Produk perbankan di bidang jasa lalu lintas mmoneter:
1.             Transfer
2.             Melakukas inkaso
3.             Melakukan diskonto
4.             Melakukan bankers orders
5.             Melakukan chek perjalanan
6.             Mengeluarkan kartu kredit

7.             Menyediakan jaminan bank
8.             Melakukan jual beli valuta asing
Bank Syariah adalah bank yang berdasarkan antara lain kemintraan, keadilan, transparansi, dan universal yang berdasarkan prinsip Syariah dan modalnya berasal dari pihak swasta dan didirikan atas hukum agama Islam.
w    Bank Syariah membverikan fasilitas kredit kepada debitur dengan dua pola:
1.             Pola investasi
2.             Pola jual beli

w    Bank Syariah menerima dana dari masyarakat dengan dua pola:
1.             Pola titipan
2.             Pola simpanan investasi

w    Bank Syariah menggunakan berbagai cara yang bersih dari unsure riba:
1.             Mudharabah
2.             Musyarakah
3.             Murabbahah

w    Fungsi bank:
1.             Sebagai penerima kredit dalam bentuk simpanan, deposito dan giro
2.             Sebagai pemberi kredit yang dananya berasal dari simpanan, deposito, maupun dari bank itu sendiri
3.             Sebagai perantara lalu lintas moneter
Kebijakan moneter adalah suatu kebijakan yang diambil oleh pemerintah melalui bank sentral untuk menamabah dan mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat.
w    Tujuan kebijakan moneter:
1.             Menjaga stabilitas ekonomi
2.             Menjaga stabilitas harga
3.             Meningkatkan kesempatan kerja
4.             Memperbaiki neraca perdagangan luar negeri

w    Macam-macam kebijakan moneter:
1.             Politik diskonto
2.             Openmarket policy
3.             Cash policy
4.             Kebijakan keredit selektif
5.             Kebijakan sanering
6.             Kebijakan devaluasi dan revaluasi
Peranan kebijakan moneter dalam mengendalikan uang yang beredar si masyarakat yaitu bank sentral merupakan salah satu lembaga keuangan yang paling berperan dalam mengatur dan mengendalikan jumlah uang yag beredar seperti: politk diskonto, politik pasar terbuka, kebijakan cash rasio dan kebijakan kredit selektif yang dapat mengatur serta mengendalikan uang yang beredar tersebut.













DAFTAR PUSTAKA
Manullang. 1962. Ekonomi Moneter. Medan: Galiah Indonesia
Doren, Busch. 1997. Ekonomi Makro. Jakarta: Rineka Cipta
Sinungan, Much Darsyah. 1991. Uang dan bank. Jakarta: Rineka Cipta
Ahman, Eeng. 2004. Ekonomi kelas 2 SMA. Bandung: Grafindo Media Pratama
Mankiw, Gregory. 2001. Pengantar Ekonomi jilid 2. Jakarta: Erlangga
Booth, Anne. 1981. Ekonomi Orde Baru. Malaysia: Oxford Universitu Pers
Hasan, Ali. 1996. Masail fiqhiya. Jakarta: Grafindo Persada
Zuhri, Muh. 1996. Riba. Jakarta: Grafindo Persada

No comments: